Seccara etimologi, kata zkat
dalam bahasa arab mempunyai berbagai macam arti. Menurut asalnya zakat
berarti an-namwu (Berkembang ), Az-ziyadah ( Bertambah ) Zaka az-zar’u
9tanaman itu berkembang dan bertambah ). Zakat juga mengandung arti
ath-thaharah ( kesucian ) seperti dalam ayat ﻗﺩﺍﻓﻟﻊﻣﻦﺯﻜﺎﻫﺎ. Maksudnya
mensucikan dari berbagai kotoran. Juga mengandung arti al-madh (pujian
), dan juga mengandung arti ash-shalah (kebaikan), seperti ﺭﺟﻞﺯﻜﻰ,
Lelaki itu bertambah kebaikannya.
Zakat menurut istilah agama
islam artinya “kadar harta yang tertentu, yang di berikan kepada yang
berhak menerimanya, dengan beberapa syarat”. Hukumanaya zakat adalah
salah satu rukun islam yang lima, fardu a’in atas tiap tiap orang yang
cukup syaratnya, zakat mulai di wajibkan pada tahun ke dua hijriyah.
Sementara itu hubungan antara
pengertian zakat menurut bahasa dengan pengertian menurut istilah
seperti yang di uraikan di atas mempunyai hubungan yang sangat erat
sekali, yaitu bahwa harta yang di keluarkan zakatnya akan menjadi
berkah, tumbuh, berkembang, bertambah suci dan baik. Sebagaimana di
nyatakan dalam surat (at-taubah ; 103 )
Firman allah SWT
“ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka
dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha
mengetahu”.
Al ahadist .
ﺑﻦﺍﻷﺴﻼﻢ ﻋﻟﻰ ﺧﻤﺱ : ﺷﻬﺎﺪﺓﺍﺷﻬﺪﺃﻥﻻﺇﻟﻪﺇﻷﷲ ﻮﺃﺷﻬﺪﺃﻥﻣﺣﻣﺪﺮﺳﻮﻟﻪ ﻮﺇﻗﺎﺍﻟﺻﻼﺓﻮﺇﻳﺗﺎﺀﺍﻟﺯﻛﻮﺓﻮﺤﺞﺍﻟﺑﻳﺕﻮﺼﻮﻡﺭﻣﺿﺎﻦ
ﺍﻦﷲﻗﺪﺍﻓﺗﺮﺽﻋﻟﻳﻬﻡﺼﺪﻗﺔﻓﻰﺍﻣﻮﺍﻟﻬﻡﺗﻮﺧﺪﺍﻏﻧﻳﺎﺌﻬﻡﻓﺗﺮﺩﻓﻰﻓﻗﺭﺍﺌﻬﻡ
“ Sesungguh nya Allah telah
mewajibkan kepada mereka zakat yang di ambil dari harta orang orangyang
kaya kemudian di berikan kepada orang orang ketika di tempat itu”.
Thabrani meriwaytkan dalam kitab
al mu’jam al ausath dal al mu’jam ash shagir dari ali karramallah wajha
bahwa nabi bersanda, “ Sesungguhnya, allh mewajibkan orang orang kaya
muslim (megeuarkan ) dari harta mereka sebatas yang di perlukan untuk
memenuhi kebutuhan orang orang miskin muslim. Orang orang miskin Karen
perilaku orang orang kaya di sekitar mereka. Ketahuilah sesungguhnya,
pada hari kiamat kelak allah akan membuat perhitungan yang sangat ketat
dengan mereka. Kemudian menyiksa mereka dengan azab yang sangat pedih.
B. Dasar Hukum Kewajiban Zakat
Zakat merupakan salah satu dari
rukun islam yang lima. Zakat di wajibkan berdasarkan dalil dalil dari
A-qur’an, Sunnah Nabi, dan Ijma Ulama. Ayat-ayat la-qur’an tentang zakat
di turunkan dalam dua periode yaitu periode Mekah dan periode madinah.
Sedangkan menurut sejarah pemberlakuannya, zakat di wajibkan di madinah
pada bulan bulan syawal tahun kedua hijriah. Tuntutan kewajiban terjadi
setelah kewajiban puasa bulan ramadhan dan zakat fitrah. Tentang ke
farduannya dapat di ketahui dari agama secara pasti (ma ‘ulima min
ad-din bi adh-dharurah)
1. Dasar Hukum dari Al-Qur’an
Menurut yusuf Qardawi, zakat
yang turun selama periode mekah terdapat delapan ayat, di antaranya
terdapat dalam surat al-muzamil ayat 20 :
“unaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik”.
Surat al bayyinah ayat 5
“adalah mereka tidak disuruh
kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya
dalam (menjalankan) agama yang lurus], dan supaya mereka mendirikan
shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus”
Selebihnya tentang zakat
diturunkan pada periode madinah. Ayat-ayat tentang zakat tersebut
terdapat dalam berbagai surat antara lain terdapat dalam surat al
baqarah ayat 43 :
“dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku”
Surat At-taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang
sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah,
dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”
2. Dasar Hukum dari sunnah Nabi
Sunnah Nabi adalah sumber Kedua
dari hokum islam setelah al-Qur’an. Salah satu fungsi sunnah adalah
menjelaskan ayat-ayat yang bersifat umum maupun mutlak. Dalam al-Qur’an
sebagaimana di jelaskan di atas, dalam menjelaskan zakat bersifat umum
mutlak, tidak dijelaskan secara rinci ukuran dan tata caranya. Maka
dalam masalah inbi sama seperti masalah salat, puasa dan ibadah ibadah
lain Nabi Muhammad SAW yang memberi Penjelasan, membatasi dan menentukan
tata cara pelaksanaanya.
ﺑﻦﺍﻷﺴﻼﻢ ﻋﻟﻰ ﺧﻤﺱ : ﺷﻬﺎﺪﺓﺍﺷﻬﺪﺃﻥﻻﺇﻟﻪﺇﻷﷲ ﻮﺃﺷﻬﺪﺃﻥﻣﺣﻣﺪﺮﺳﻮﻟﻪ ﻮﺇﻗﺎﺍﻟﺻﻼﺓﻮﺇﻳﺗﺎﺀﺍﻟﺯﻛﻮﺓﻮﺤﺞﺍﻟﺑﻳﺕﻮﺼﻮﻡﺭﻣﺿﺎﻦ
ﺍﻦﷲﻗﺪﺍﻓﺗﺮﺽﻋﻟﻳﻬﻡﺼﺪﻗﺔﻓﻰﺍﻣﻮﺍﻟﻬﻡﺗﻮﺧﺪﺍﻏﻧﻳﺎﺌﻬﻡﻓﺗﺮﺩﻓﻰﻓﻗﺭﺍﺌﻬﻡ
“ Sesungguh nya Allah telah
mewajibkan kepada mereka zakat yang di ambil dari harta orang orangyang
kaya kemudian di berikan kepada orang orang ketika di tempat itu”.
3. Dasar Hukum Dari ijma Ulama
Sedangkan dari ijma ulama,
mereka sepakat dari generasi kegenerasi hingga sekarang tentang wajibnya
zakat. Bahkan para sahabat Nabi sepakat untuk memerangi orang-orang
yang enggan membayar zakat. Dengan demikian, seorang muslim yang
mengikari kefarduannya berarti di anggap murtad.
C. Orang –orang yang wajib berzakat (muzakki)
Para fuqaha telah sepakat bahwa
zakat hanya di wajibkan kepada orang muslim baligh, berakal, medeka, dan
memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu 9nishab) dan dengan
syarat_syarat tertntu pula. Sementera para ulama berbeda pendapat
terhadap harta yang dimiliki oleh anak kecil orang gila, apakah harta
mereka terkena kewajiban zakat?.
Sedangkan golongan yang
berpendapat bahwa harta anak kecil orang gila wajib dizakati antara lain
adalah Atha’, jabir bin zaid, thawus, dan Zuhri dari kalangan tabi’in.
kemudian generasi berikutnya adalah Rabi’ah, malik, syafi’I Ahmad, dan
Ibnu Uyainah, Yang merupakan mazdhab dari Umar, iBnu umar, Ali Aisyah
dan Jabir serta beberapa sahabat.
Namun dua pendapat ini dapat do
kompromikan, yaitu harta anak kecil atau harta orang gila tersebut tidak
di kembangkan, hanya di pegang di tangan orang yang di wasiatkan untuk
memegangnya, maka sebaiknya pendapat yang di ambil adalah pendapat abu
hanifah dan pengikutnya. Dengan maksud supaya harta tersebut tidak
semakin berkurang dengan sebab membayar zakat setiap tahunnya.
D. Macam Macam Zakat
Secara garis besar para ulama sepakat bahwa zakat terdiri atas dua macam yaitu:
1.
Zakat Mal ( Harta Benda ) Yaitu zakat yang di keluarkan dari harta
benda tertentu misalanya emas, perak, binatang, tumbuhan (biji-bijian),
dan harta perniagaan.
2. Zakat
Nafs (zakat Jiwa ) atau di sebut juga zakat fitrah yang merupakan
seorang muslim (lelaki, perempuan, anak-anak atau dewas) yang di
keluarkan setelah puasa bulan ramadhan.
MACAM-MACAM ZAKAT
DALIL WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN “Saiidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun) diwajbkan zakatnya 5 dirham, dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup haulnya diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah dan tidak diwajibkan zakat dalam sesuatu harta kecuali genap setahun”. (HR Abu Daud)
SYARAT WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN
Dari sisi ini, syari’at memandang emas dan perak dengan pandangan tersendiri, dan mengibaratkannya sebagai suatu kekayaan alam yang hidup. Syari’at mewajibkan zakat keduanya jika berbentuk uang atau leburan logam, dan juga benbentuk bejana, souvenir, ukiran atau perhiasan bagi pria. Firman Allah :Dan oarang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.
Sabda Rasulullah yang maksudnya sebagai berikut : Setiap pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, maka pada hari kiamat dijadikan kepingan lalu dibakar dalam api neraka.
SYARAT WAJIB ZAKAT EMAS DAN PERAK.
DALIL WAJIB ZAKAT PROFESI/PENDAPATAN
Firman Allah : Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu (Surat Al-Baqarah 2 : 267). Dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Termasuk pendapat para pekerja dari gaji atau pendapatan dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya. Imam Ar-Razi berpendapat bahwa konsep “hasil usaha” meliputi semua harta dalam konsep menyeluruh yang dihasilkan oleh kegiatan atau aktivitas manusia.
SYARAT WAJIB ZAKAT PENDAPATAN
Dalil dan syarat wajib mengeluarkan zakat saham atau obligasi sama seperti dalil dan syarat wajib atas zakat uang simpanan diatas.
Syarat-syarat wajib zakat fitrah, yaitu :
Penjelasan ayat tersebut menurut imam syafi’i sebagai berikut :
- ZAKAT MAAL (HARTA)
- ZAKAT UANG SIMPANAN
DALIL WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN “Saiidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun) diwajbkan zakatnya 5 dirham, dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup haulnya diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah dan tidak diwajibkan zakat dalam sesuatu harta kecuali genap setahun”. (HR Abu Daud)
SYARAT WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN
- Islam
- Merdeka
- Milik sendiri
- Cukup haul
- Cukup nisab
- ZAKAT EMAS dan PERAK
Dari sisi ini, syari’at memandang emas dan perak dengan pandangan tersendiri, dan mengibaratkannya sebagai suatu kekayaan alam yang hidup. Syari’at mewajibkan zakat keduanya jika berbentuk uang atau leburan logam, dan juga benbentuk bejana, souvenir, ukiran atau perhiasan bagi pria. Firman Allah :Dan oarang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.
Sabda Rasulullah yang maksudnya sebagai berikut : Setiap pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, maka pada hari kiamat dijadikan kepingan lalu dibakar dalam api neraka.
SYARAT WAJIB ZAKAT EMAS DAN PERAK.
- Islam
- Merdeka
- Milik sendiri
- Cukup nisabnya
- Cukup haul (setahun).
- ZAKAT PENDAPATAN/PROFESI
DALIL WAJIB ZAKAT PROFESI/PENDAPATAN
Firman Allah : Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu (Surat Al-Baqarah 2 : 267). Dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Termasuk pendapat para pekerja dari gaji atau pendapatan dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya. Imam Ar-Razi berpendapat bahwa konsep “hasil usaha” meliputi semua harta dalam konsep menyeluruh yang dihasilkan oleh kegiatan atau aktivitas manusia.
SYARAT WAJIB ZAKAT PENDAPATAN
- Islam
- Merdeka
- Milik Sendiri
- Hasil usaha yang baik sebagai sumber zakat. Hasil usaha tersebut termasuk pendapatan, yang terdiri dari kumpulan Honor, Gaji, Bonus, Komisi, Pemberian, pendapatan profesional, Hasil sewa dan sebagainya. Para Fuqoha menerangkan bahwa semua pendapatan tersebut sebagai “Mal Mustafad” yaitu perolehan baru yang termasuk dalam sumber harta yang dikenakan zakat.
- Cukup Nisab. Nisab bagi zakat pendapatan/profesi ini merujuk kepada nilai 85 gram emas, dengan harga saat ini. Biasanya pendapatan/gaji selalu diterima dalam bentuk mata uang, untuk itu zakatnya disandarkan kepada nilai emas.
- Cukup Haul. Kontek haul dalam zakat pendapatan adalah jarak masa satu tahun adalah merupakan jarak pengumpulan hasil-hasil yang diperoleh dari berbagai sumber selama satu tahun. Sebab roh yang sangat penting dari zakat pendapatan ini dilihat dari harta perolehan atau penghasilan dan bukannya persoalan harta uang simpanan. Jadi makna haul disini adalah jarak pengumpulan pendapatan selama satu tahun dan bukannya lamanya menyimpan selam setahun seperti zakat harta simpanan.
- ZAKAT SAHAM dan OBLIGASI
- Saham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan suatu perseroan terbatas (PT) atau atas penunjukan atas saham tertentu. Tiap saham merupakan bagian yang sama atas kekayaan itu.
- Obligasi adalah kertas berharga (semacam cek) yang berisi pengakuan bahwa bank, perusahaan, atau pemerintah berhutang kepada pembawanya sejumlah tertentu dengan bungan tertentu pula
- Saham dan Obligasi adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut BURSA EFEK.
- Cara menghitung zakat Saham dan Obligasi adalah 2.5 % atas jumlah terendah dari semua saham/obligasi yang dimiliki selama setahun, setelah dikurangi atau dikeluarkan pinjaman untuk membeli saham (jika ada).
Dalil dan syarat wajib mengeluarkan zakat saham atau obligasi sama seperti dalil dan syarat wajib atas zakat uang simpanan diatas.
- ZAKAT AN’AM (BINATANG TERNAK)
- Islam,
- Merdeka,
- 100 % milik sendiri, sampai hisab (batas)nya dan telah dimiliki selama satu tahun. Dijelaskan dalam Hadist, “Tidaklah wajib zakat pada harta seseorang sebelum satu tahun dimilikinya.” (H.R. Daruquthni)
- Digembalakan dirumput tanpa beli.
- ZAKAT FITRAH
Syarat-syarat wajib zakat fitrah, yaitu :
- Islam
- Memiliki kelebihan harta untuk makan sehari-hari. tatkala Rasulullah saw mengutus Mu’az ke Yaman, ia memerintahkan, “Beritahukanlah kepada penduduk Yaman, Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang – orang fakir dikalangan mereka.” (H.R. Jamaah ahli Hadis). Rasulullah juga bersabda.”Barang siapa meminta – minta sedang ia mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api neraka (siksaan).“Para sahabat ketika itu bertanya “Apa yang dimaksud dengan mencukupi itu ?” Jawab Rasulullah saw , “Artinya mencukupi baginya adalah sekedar cukup buat dia makan tengah hari dan malam hari.” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah). Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan barang yang dipakai sehari – hari seperti rumah, perabotan dan lain-lain. Jadi tidak perlu menjual sesuatu untuk membayar zakat fitrah.
Penjelasan ayat tersebut menurut imam syafi’i sebagai berikut :
- Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
- Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak mencukupi kebutuhannya.
- Amil, adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat.
- Muallaf, adalah
- Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum teguh.
- Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari kaumnya masuk Islam.
- Orang Islam yang berpengaruh di orang Kafir agar kita terpelihara dari kejahatan orang – orangkafir dibawah pengaruhnya.
- Orang yang sedang menolak kejahatan dari orang – orang yang anti zakat.
- Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
- Gharim, adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
- Sabilillah, adalah untuk kepentingan agama.
- Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.
- Mempererat hubungan si kaya dan si miskin.
- Agar tidak terjadi kejahatan dari orang – orang miskin dan susah yang dapat merusak ketertiban masyarakat. Firman Allah SWT, “Sekali-kali janganlah orang – orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka.” (Q.S. Ali Imran : 180)
- Guna membersihkan diri. Firman Allah SWT, “Ambillah zakat dari sebagian harta meraka. dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman mereka dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui.” (Q.S. At Taubah: 103).
ROBBANA ATINA FIDDUNYA HASANAH WAFIL AKHIROTI HASANAH WA QINA ADZA BANNAR.
TAMBAHAN
Dalam berbagai referensi fikih, diketahui bahwa zakat terdiri atas dua
macam, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Pengertian zakat fitrah, adalah
pensucian bagi orang yang berpuasa, sekaligus sebagai rasa syukur
kepada Allah atas karuniah-Nya karena telah menyempurnakan puasa
Ramadhan, dan juga sebagai rasa syukur kepadanya karena berbagai nikmat
yang tekah dilimpahkan selama satu tahun, yang diberikan secara terus
menerus, yang paling besar adalah nikmat iman dan Islam. Dalil yang
berkenaan dengan zakat fitrah adalah hadis dalam Bukhari dan Muslim,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللَّه عَنْه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ # فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ (متفق عليه)
Dari Ibn ‘Umar ra berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakatul fitri satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari sya’īr atas tiap orang merdeka, budak, lelaki, perempuan, dari setiap kaum muslim (Hadis disepakati oleh Bukhari dan Muslim).
Dalam hadis di atas, diketahui bahwa Nabi saw mewajibkan zakat fitrah
atas semua orang muslim yang memiliki kelebihan bahan makanan pada hari
itu, baik orang merdeka maupun hamba sahaya, perempuan maupun laki-laki,
dewasa maupun anak kecil, hendaknya mereka mengeluarkan satu sha’ dari kurma, atau gandum, atau jenis makanan pokok lainnya.
Orang yang diwajibkan membayar zakat fitrah, ialah muslim, dan waktu
pembayarannya yang lebih afdhal adalah sesudah terbenam matahari (sudah
mulai 1 syawal), dan mempunyai kelebihan makanan untuk diri dan
keluarganya. Pada dasarnya zakat fitrah ini juga merupakan bentuk
menolong antara dan orang miskin sebagaimana yang telah disinggung
sebelumnya.
Selain zakat fitrah, adalah zakat mal, atau zakat harta yang definisinya telah dikemukakan secara umum sebelumnya (baca di sini).
Harta yang wajib dizakati dalam zakat mal, beberapa macam, yakni harta
dari peternakan, emas dan perak, harta hasil perniagaan, harta hasil
pertanian. Mengenai nisab dan kadar dari harta tersebut adalah sebagai
berikut :
Harta peternakan
Peternakan yang wajib dizakati, terdiri dari ternak unta, sapi kerbau,
dan kuda, serta kambing atau domba. (Mengenai nisabnya, akan diulas
kemudian)
Emas dan Perak
Nisab kewajiban mengeluarkan zakat emas adalah 20 dinar atau 80 gram
murni (1 dinar sama dengan 4,25 gram emas murni) dan zakat perak adalah
200 diram atau setara dengan 672 gram perak. Apabila seseorang telah
memiliki emas seberat 85 gram atau memiliki perak seberat 672 gram, maka
telah wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Selain emas murni dan perak, harta simpanan lain yang dapat di-qiyas-kan
pada keduanya, seperti uang tunai, tabgungan, cek, saham, surat
berharga, atau bentuk lainnya, bila jumlahnya telah senilai dengan
nishab emas dan perak, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesarnya 2,5%
setiap tahun.
Harta Perniagaan dan Perusahaan
Harta dari hasil perniagaan melalui perdagangan, industri, jasa, dan
sejenisnya bila telah sampai pada nisab wajib pula untuk dizakati.
Nishab dari harta hasil perniagaaan ini di-qiyas-kan pada nishab
emas, yakni 85 gram sebesar 2,5%. Apabila sebuah perniagaan pada akhir
tahun atau tutup buku telah memiliki harta kekayaan (modal dan
keuntungan) senilai 85 gram, maka peniaga itu telah wajib untuk
mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari seluruh harta perniagaannya.
Apabila perniagaan itu berupa musyarakah (kerjasama/koperasi)
dari beberapa orang, maka sebelum harta perniagaan itu dibagikan kepada
masing-masing sesuai dengan porsinya, harta perniagaan itu wajib
terlebih dahulu dikeluarkan zakatnya. Ketentua ini berlaku apabila
pihak-pihak yang berserikat itu semuanya beragama Islam. Tetapi, bila
dalam musyarakah itu terdapat non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari harta perniagaan yang menjadi hak musyārik yang muslim.
Hasil Pertanian
Nisab hasil pertanian adalah 5 washq atau setara dengan 750 kg. Namun kadar yang harus dikeluarkan dalam menunaikan zakatnya terbagi kepada dua bagian, yaitu pertama apabila pertanian itu diairi dengan air hujan atau sungai, maka zakat yang harus dikeluarkannya sebesar 10%, kedua apabila pertanian itu diairi dengan cara disiram, maka zakat yang harus dikeluarkannya sebesar 5%.
Penghasilan-penghasilan lain selain dari yang telah kemukakan di atas, nisab dan kadar zakatnya dapat dianalogikan (di-qiyas-kan)
kepada ketentuan yang telah pasti yang termuat dalam al-Quran dan
hadis, seperti pendapatan dari jasa, pertambangan, dan rikaz.
0 comments:
Post a Comment