Friday, May 17, 2013

Zakat


A. Pengertian Zakat

Seccara etimologi, kata zkat dalam bahasa arab mempunyai berbagai macam arti. Menurut asalnya zakat berarti an-namwu (Berkembang ), Az-ziyadah ( Bertambah ) Zaka az-zar’u 9tanaman itu berkembang dan bertambah ). Zakat juga mengandung arti ath-thaharah ( kesucian ) seperti dalam ayat ﻗﺩﺍﻓﻟﻊﻣﻦﺯﻜﺎﻫﺎ. Maksudnya mensucikan dari berbagai kotoran. Juga mengandung arti al-madh (pujian ), dan juga mengandung arti ash-shalah (kebaikan), seperti ﺭﺟﻞﺯﻜﻰ, Lelaki itu bertambah kebaikannya.



Zakat menurut istilah agama islam artinya “kadar harta yang tertentu, yang di berikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat”. Hukumanaya zakat adalah salah satu rukun islam yang lima, fardu a’in atas tiap tiap orang yang cukup syaratnya, zakat mulai di wajibkan pada tahun ke dua hijriyah.

Sementara itu hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dengan pengertian menurut istilah seperti yang di uraikan di atas mempunyai hubungan yang sangat erat sekali, yaitu bahwa harta yang di keluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang, bertambah suci dan baik. Sebagaimana di nyatakan dalam surat (at-taubah ; 103 )

Firman allah SWT


“ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahu”.
Al ahadist .

ﺑﻦﺍﻷﺴﻼﻢ ﻋﻟﻰ ﺧﻤﺱ : ﺷﻬﺎﺪﺓﺍﺷﻬﺪﺃﻥﻻﺇﻟﻪﺇﻷﷲ ﻮﺃﺷﻬﺪﺃﻥﻣﺣﻣﺪﺮﺳﻮﻟﻪ ﻮﺇﻗﺎﺍﻟﺻﻼﺓﻮﺇﻳﺗﺎﺀﺍﻟﺯﻛﻮﺓﻮﺤﺞﺍﻟﺑﻳﺕﻮﺼﻮﻡﺭﻣﺿﺎﻦ

ﺍﻦﷲﻗﺪﺍﻓﺗﺮﺽﻋﻟﻳﻬﻡﺼﺪﻗﺔﻓﻰﺍﻣﻮﺍﻟﻬﻡﺗﻮﺧﺪﺍﻏﻧﻳﺎﺌﻬﻡﻓﺗﺮﺩﻓﻰﻓﻗﺭﺍﺌﻬﻡ

“ Sesungguh nya Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang di ambil dari harta orang orangyang kaya kemudian di berikan kepada orang orang ketika di tempat itu”.

Thabrani meriwaytkan dalam kitab al mu’jam al ausath dal al mu’jam ash shagir dari ali karramallah wajha bahwa nabi bersanda, “ Sesungguhnya, allh mewajibkan orang orang kaya muslim (megeuarkan ) dari harta mereka sebatas yang di perlukan untuk memenuhi kebutuhan orang orang miskin muslim. Orang orang miskin Karen perilaku orang orang kaya di sekitar mereka. Ketahuilah sesungguhnya, pada hari kiamat kelak allah akan membuat perhitungan yang sangat ketat dengan mereka. Kemudian menyiksa mereka dengan azab yang sangat pedih.

B. Dasar Hukum Kewajiban Zakat

Zakat merupakan salah satu dari rukun islam yang lima. Zakat di wajibkan berdasarkan dalil dalil dari A-qur’an, Sunnah Nabi, dan Ijma Ulama. Ayat-ayat la-qur’an tentang zakat di turunkan dalam dua periode yaitu periode Mekah dan periode madinah. Sedangkan menurut sejarah pemberlakuannya, zakat di wajibkan di madinah pada bulan bulan syawal tahun kedua hijriah. Tuntutan kewajiban terjadi setelah kewajiban puasa bulan ramadhan dan zakat fitrah. Tentang ke farduannya dapat di ketahui dari agama secara pasti (ma ‘ulima min ad-din bi adh-dharurah)



1. Dasar Hukum dari Al-Qur’an

Menurut yusuf Qardawi, zakat yang turun selama periode mekah terdapat delapan ayat, di antaranya terdapat dalam surat al-muzamil ayat 20 :

“unaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik”.

Surat al bayyinah ayat 5

“adalah mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus], dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus”

Selebihnya tentang zakat diturunkan pada periode madinah. Ayat-ayat tentang zakat tersebut terdapat dalam berbagai surat antara lain terdapat dalam surat al baqarah ayat 43 :

“dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku”

Surat At-taubah ayat 60:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”

2. Dasar Hukum dari sunnah Nabi

Sunnah Nabi adalah sumber Kedua dari hokum islam setelah al-Qur’an. Salah satu fungsi sunnah adalah menjelaskan ayat-ayat yang bersifat umum maupun mutlak. Dalam al-Qur’an sebagaimana di jelaskan di atas, dalam menjelaskan zakat bersifat umum mutlak, tidak dijelaskan secara rinci ukuran dan tata caranya. Maka dalam masalah inbi sama seperti masalah salat, puasa dan ibadah ibadah lain Nabi Muhammad SAW yang memberi Penjelasan, membatasi dan menentukan tata cara pelaksanaanya.

ﺑﻦﺍﻷﺴﻼﻢ ﻋﻟﻰ ﺧﻤﺱ : ﺷﻬﺎﺪﺓﺍﺷﻬﺪﺃﻥﻻﺇﻟﻪﺇﻷﷲ ﻮﺃﺷﻬﺪﺃﻥﻣﺣﻣﺪﺮﺳﻮﻟﻪ ﻮﺇﻗﺎﺍﻟﺻﻼﺓﻮﺇﻳﺗﺎﺀﺍﻟﺯﻛﻮﺓﻮﺤﺞﺍﻟﺑﻳﺕﻮﺼﻮﻡﺭﻣﺿﺎﻦ
ﺍﻦﷲﻗﺪﺍﻓﺗﺮﺽﻋﻟﻳﻬﻡﺼﺪﻗﺔﻓﻰﺍﻣﻮﺍﻟﻬﻡﺗﻮﺧﺪﺍﻏﻧﻳﺎﺌﻬﻡﻓﺗﺮﺩﻓﻰﻓﻗﺭﺍﺌﻬﻡ

“ Sesungguh nya Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang di ambil dari harta orang orangyang kaya kemudian di berikan kepada orang orang ketika di tempat itu”.
3. Dasar Hukum Dari ijma Ulama

Sedangkan dari ijma ulama, mereka sepakat dari generasi kegenerasi hingga sekarang tentang wajibnya zakat. Bahkan para sahabat Nabi sepakat untuk memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat. Dengan demikian, seorang muslim yang mengikari kefarduannya berarti di anggap murtad.
C. Orang –orang yang wajib berzakat (muzakki)

Para fuqaha telah sepakat bahwa zakat hanya di wajibkan kepada orang muslim baligh, berakal, medeka, dan memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu 9nishab) dan dengan syarat_syarat tertntu pula. Sementera para ulama berbeda pendapat terhadap harta yang dimiliki oleh anak kecil orang gila, apakah harta mereka terkena kewajiban zakat?.

Sedangkan golongan yang berpendapat bahwa harta anak kecil orang gila wajib dizakati antara lain adalah Atha’, jabir bin zaid, thawus, dan Zuhri dari kalangan tabi’in. kemudian generasi berikutnya adalah Rabi’ah, malik, syafi’I Ahmad, dan Ibnu Uyainah, Yang merupakan mazdhab dari Umar, iBnu umar, Ali Aisyah dan Jabir serta beberapa sahabat.

Namun dua pendapat ini dapat do kompromikan, yaitu harta anak kecil atau harta orang gila tersebut tidak di kembangkan, hanya di pegang di tangan orang yang di wasiatkan untuk memegangnya, maka sebaiknya pendapat yang di ambil adalah pendapat abu hanifah dan pengikutnya. Dengan maksud supaya harta tersebut tidak semakin berkurang dengan sebab membayar zakat setiap tahunnya.

D. Macam Macam Zakat
Secara garis besar para ulama sepakat bahwa zakat terdiri atas dua macam yaitu:
1. Zakat Mal ( Harta Benda ) Yaitu zakat yang di keluarkan dari harta benda tertentu misalanya emas, perak, binatang, tumbuhan (biji-bijian), dan harta perniagaan.
2. Zakat Nafs (zakat Jiwa ) atau di sebut juga zakat fitrah yang merupakan seorang muslim (lelaki, perempuan, anak-anak atau dewas) yang di keluarkan setelah puasa bulan ramadhan.
 MACAM-MACAM ZAKAT
  • ZAKAT MAAL (HARTA)
Bagi harta yang disandarkan zakatnya pada emas, zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2,5 % dari harta yang wajib dizakati (tidak termasuk zakat binatang ternak dan biji-bijian yang mempunyai nilai zakatnya tersendiri).
  • ZAKAT UANG SIMPANAN
Banyak urusan bisnis yang menggunakan mata uang sebagai alat pertukarannya, Setiap negara mempunyai nilai mata uangnya sendiri yang disandarkan kepada nilai tukar emas.
DALIL WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN “Saiidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun) diwajbkan zakatnya 5 dirham, dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup haulnya diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah dan tidak diwajibkan zakat dalam sesuatu harta kecuali genap setahun”. (HR Abu Daud)
SYARAT WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN
  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Milik sendiri
  4. Cukup haul
  5. Cukup nisab
  • ZAKAT EMAS dan PERAK
Sejarah telah membuktikan bahwa emas dan perak merupakan logam berharga. Sangat besar kegunaannya yang telah dijadikan uang dan nilai/alat tukar bagi segala sesuatu sejak kurun-kurun waktu yang lalu.
Dari sisi ini, syari’at memandang emas dan perak dengan pandangan tersendiri, dan mengibaratkannya sebagai suatu kekayaan alam yang hidup. Syari’at mewajibkan zakat keduanya jika berbentuk uang atau leburan logam, dan juga benbentuk bejana, souvenir, ukiran atau perhiasan bagi pria. Firman Allah :Dan oarang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.
Sabda Rasulullah yang maksudnya sebagai berikut : Setiap pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, maka pada hari kiamat dijadikan kepingan lalu dibakar dalam api neraka.

SYARAT WAJIB ZAKAT EMAS DAN PERAK.
  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Milik sendiri
  4. Cukup nisabnya
  5. Cukup haul (setahun).
(Nisab emas adalah 20 misqal atau 85 gram emas. Nisab perak adalah 200 dirham atau 595 gram perak ).
  • ZAKAT PENDAPATAN/PROFESI
Barang kali bentuk penghasilan yang paling menonjol pada zaman sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan dan profesinya. Zakat pendapatan atau profesi telah dilaksanakan sebagai sesuatu yang paling penting pada zaman MUAWIYAH DAN UMAR BIN ABDUL AZIZ. Zakat jenis ini dikenal dengan nama Al-Ata’ dan dizaman modern ini dikenal dengan “Kasbul Amal”. Namun akibat perkemabangan zaman yang kurang menguntungkan ummat Islam, maka zakat jenis ini kurang mendapat perhatian. Sekarang sudah selayaknya jika mulai digalakkan kembali, kerena potensinya yang memang cukup besar.
DALIL WAJIB ZAKAT PROFESI/PENDAPATAN
Firman Allah : Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu (Surat Al-Baqarah 2 : 267). Dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Termasuk pendapat para pekerja dari gaji atau pendapatan dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya. Imam Ar-Razi berpendapat bahwa konsep “hasil usaha” meliputi semua harta dalam konsep menyeluruh yang dihasilkan oleh kegiatan atau aktivitas manusia.

SYARAT WAJIB ZAKAT PENDAPATAN

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Milik Sendiri
  4. Hasil usaha yang baik sebagai sumber zakat. Hasil usaha tersebut termasuk pendapatan, yang terdiri dari kumpulan Honor, Gaji, Bonus, Komisi, Pemberian, pendapatan profesional, Hasil sewa dan sebagainya. Para Fuqoha menerangkan bahwa semua pendapatan tersebut sebagai “Mal Mustafad” yaitu perolehan baru yang termasuk dalam sumber harta yang dikenakan zakat.
  5. Cukup Nisab. Nisab bagi zakat pendapatan/profesi ini merujuk kepada nilai 85 gram emas, dengan harga saat ini. Biasanya pendapatan/gaji selalu diterima dalam bentuk mata uang, untuk itu zakatnya disandarkan kepada nilai emas.
  6. Cukup Haul. Kontek haul dalam zakat pendapatan adalah jarak masa satu tahun adalah merupakan jarak pengumpulan hasil-hasil yang diperoleh dari berbagai sumber selama satu tahun. Sebab roh yang sangat penting dari zakat pendapatan ini dilihat dari harta perolehan atau penghasilan dan bukannya persoalan harta uang simpanan. Jadi makna haul disini adalah jarak pengumpulan pendapatan selama satu tahun dan bukannya lamanya menyimpan selam setahun seperti zakat harta simpanan.
  • ZAKAT SAHAM dan OBLIGASI
  1. Saham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan suatu perseroan terbatas (PT) atau atas penunjukan atas saham tertentu. Tiap saham merupakan bagian yang sama atas kekayaan itu.
  2. Obligasi adalah kertas berharga (semacam cek) yang berisi pengakuan bahwa bank, perusahaan, atau pemerintah berhutang kepada pembawanya sejumlah tertentu dengan bungan tertentu pula
  3. Saham dan Obligasi adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut BURSA EFEK.
  4. Cara menghitung zakat Saham dan Obligasi adalah 2.5 % atas jumlah terendah dari semua saham/obligasi yang dimiliki selama setahun, setelah dikurangi atau dikeluarkan pinjaman untuk membeli saham (jika ada).
DALIL DAN SYARAT WAJIB ZAKAT SAHAM.
Dalil dan syarat wajib mengeluarkan zakat saham atau obligasi sama seperti dalil dan syarat wajib atas zakat uang simpanan diatas.

  • ZAKAT AN’AM (BINATANG TERNAK)
Binatang Ternak yang wajib dizakati meliputi Unta, sapi, kerbau dan kambing. Syarat wajib zakat atas pemilik binatang tersebut adalah :
  1. Islam,
  2. Merdeka,
  3. 100 % milik sendiri, sampai hisab (batas)nya dan telah dimiliki selama satu tahun. Dijelaskan dalam Hadist, “Tidaklah wajib zakat pada harta seseorang sebelum satu tahun dimilikinya.” (H.R. Daruquthni)
  4. Digembalakan dirumput tanpa beli.
Binatang yang dipakai membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan zakat. ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW. “Tidaklah ada zakat bagi sapi yang dipakai bekerja.” (H.R. Abu Daud dan Daruquthni).
  • ZAKAT FITRAH
Setiap menjelang Idul Fitri orang Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar, katanya “Rasulullah saw mewajibkan zakat fthri, berbuka bulan Ramadhan, sebanyak satu sha’ (3,1 liter) tamar atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba, lelaki atau perempuan.“(H.R. Bukhari).
Syarat-syarat wajib zakat fitrah, yaitu :
  • Islam
  • Memiliki kelebihan harta untuk makan sehari-hari. tatkala Rasulullah saw mengutus Mu’az ke Yaman, ia memerintahkan, “Beritahukanlah kepada penduduk Yaman, Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang – orang  fakir dikalangan mereka.” (H.R. Jamaah ahli Hadis). Rasulullah juga bersabda.”Barang siapa meminta – minta sedang ia mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api neraka (siksaan).“Para sahabat ketika itu bertanya “Apa yang dimaksud dengan mencukupi itu ?” Jawab Rasulullah saw , “Artinya mencukupi baginya adalah sekedar cukup buat dia makan tengah hari dan malam hari.” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah). Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan barang yang dipakai sehari – hari seperti rumah, perabotan dan lain-lain. Jadi tidak perlu menjual sesuatu untuk membayar zakat fitrah.
Orang yang berhak menerima zakat fitrah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an ada delapan Golongan. “Sesungguhnya sedekah – sedekah (zakat) itu hanya untuk orang – orang Fakir, Miskin, Pengurus zakat (amil),orang – orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), Untuk memerdekakan budak – budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang berhutang (gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah) dan untuk orang musafir (orang  yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan Allah” (Q.S. At taubah : 60)
Penjelasan ayat tersebut menurut imam syafi’i sebagai berikut :
  1. Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
  2. Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak mencukupi kebutuhannya.
  3. Amil, adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat.
  4. Muallaf, adalah
    1. Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum teguh.
    2. Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari kaumnya masuk Islam.
    3. Orang Islam yang berpengaruh di orang Kafir agar kita terpelihara dari kejahatan orang – orangkafir dibawah pengaruhnya.
    4. Orang yang sedang menolak kejahatan dari orang – orang yang anti zakat.
  5. Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
  6. Gharim, adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
  7. Sabilillah, adalah untuk kepentingan agama.
  8. Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.
Manfaat pemberian zakat antara lain :
  1. Mempererat hubungan si kaya dan si miskin.
  2. Agar tidak terjadi kejahatan dari orang – orang miskin dan susah yang dapat merusak ketertiban masyarakat. Firman Allah SWT, “Sekali-kali janganlah orang – orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka.” (Q.S. Ali Imran : 180)
  3. Guna membersihkan diri. Firman Allah SWT, “Ambillah zakat dari sebagian harta meraka. dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman mereka dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui.” (Q.S. At Taubah: 103).
Sekian yang bisa saya sampaikan, mudah-mudahan apa yang telah saya sampaikan ada manfaatnya khususnya buat saya sendiri umumnya buat antum sekalian, kesalahan hanya milik saya pribadi kebenaran hanyalah allah yang mempunyai. Saya tutup dengan do’a
ROBBANA ATINA FIDDUNYA HASANAH WAFIL AKHIROTI HASANAH WA QINA ADZA BANNAR.
 TAMBAHAN
Dalam berbagai referensi fikih, diketahui bahwa zakat terdiri atas dua macam, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Pengertian zakat fitrah, adalah pensucian bagi orang yang berpuasa, sekaligus sebagai rasa syukur kepada Allah atas karuniah-Nya karena telah menyempurnakan puasa Ramadhan, dan juga sebagai rasa syukur kepadanya karena berbagai nikmat yang tekah dilimpahkan selama satu tahun, yang diberikan secara terus menerus, yang paling besar adalah nikmat iman dan Islam. Dalil yang berkenaan dengan zakat fitrah adalah hadis dalam Bukhari dan Muslim,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللَّه عَنْه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ # فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ (متفق عليه)
Dari Ibn ‘Umar ra berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakatul fitri satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari sya’īr atas tiap orang merdeka, budak, lelaki, perempuan, dari setiap kaum muslim (Hadis disepakati oleh Bukhari dan Muslim).
Dalam hadis di atas, diketahui bahwa Nabi saw mewajibkan zakat fitrah atas semua orang muslim yang memiliki kelebihan bahan makanan pada hari itu, baik orang merdeka maupun hamba sahaya, perempuan maupun laki-laki, dewasa maupun anak kecil, hendaknya mereka mengeluarkan satu sha’ dari kurma, atau gandum, atau jenis makanan pokok lainnya.
Orang yang diwajibkan membayar zakat fitrah, ialah muslim, dan waktu pembayarannya yang lebih afdhal adalah sesudah terbenam matahari (sudah mulai 1 syawal), dan mempunyai kelebihan makanan untuk diri dan keluarganya. Pada dasarnya zakat fitrah ini juga merupakan bentuk menolong antara dan orang miskin sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya.
Selain zakat fitrah, adalah zakat mal, atau zakat harta yang definisinya telah dikemukakan secara umum sebelumnya (baca di sini). Harta yang wajib dizakati dalam zakat mal, beberapa macam, yakni harta dari peternakan, emas dan perak, harta hasil perniagaan, harta hasil pertanian. Mengenai nisab dan kadar dari harta tersebut adalah sebagai berikut :
Harta peternakan
Peternakan yang wajib dizakati, terdiri dari ternak unta, sapi kerbau, dan kuda, serta kambing atau domba. (Mengenai nisabnya, akan diulas kemudian)
Emas dan Perak
Nisab kewajiban mengeluarkan zakat emas adalah 20 dinar atau 80 gram murni (1 dinar sama dengan 4,25 gram emas murni) dan zakat perak adalah 200 diram atau setara dengan 672 gram perak. Apabila seseorang telah memiliki emas seberat 85 gram atau memiliki perak seberat 672 gram, maka telah wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Selain emas murni dan perak, harta simpanan lain yang dapat di-qiyas-kan pada keduanya, seperti uang tunai, tabgungan, cek, saham, surat berharga, atau bentuk lainnya, bila jumlahnya telah senilai dengan nishab emas dan perak, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesarnya 2,5% setiap tahun.
Harta Perniagaan dan Perusahaan
Harta dari hasil perniagaan melalui perdagangan, industri, jasa, dan sejenisnya bila telah sampai pada nisab wajib pula untuk dizakati. Nishab dari harta hasil perniagaaan ini di-qiyas-kan pada nishab emas, yakni 85 gram sebesar 2,5%. Apabila sebuah perniagaan pada akhir tahun atau tutup buku telah memiliki harta kekayaan (modal dan keuntungan) senilai 85 gram, maka peniaga itu telah wajib untuk mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari seluruh harta perniagaannya.
Apabila perniagaan itu berupa musyarakah (kerjasama/koperasi) dari beberapa orang, maka sebelum harta perniagaan itu dibagikan kepada masing-masing sesuai dengan porsinya, harta perniagaan itu wajib terlebih dahulu dikeluarkan zakatnya. Ketentua ini berlaku apabila pihak-pihak yang berserikat itu semuanya beragama Islam. Tetapi, bila dalam musyarakah itu terdapat non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari harta perniagaan yang menjadi hak musyārik yang muslim.
Hasil Pertanian
Nisab hasil pertanian adalah 5 washq atau setara dengan 750 kg. Namun kadar yang harus dikeluarkan dalam menunaikan zakatnya terbagi kepada dua bagian, yaitu pertama apabila pertanian itu diairi dengan air hujan atau sungai, maka zakat yang harus dikeluarkannya sebesar 10%, kedua apabila pertanian itu diairi dengan cara disiram, maka zakat yang harus dikeluarkannya sebesar 5%.
Penghasilan-penghasilan lain selain dari yang telah kemukakan di atas, nisab dan kadar zakatnya dapat dianalogikan (di-qiyas-kan) kepada ketentuan yang telah pasti yang termuat dalam al-Quran dan hadis, seperti pendapatan dari jasa, pertambangan, dan rikaz.

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international voip calls