Friday, May 31, 2013

MLM Dalam Pandangan Islam

Suatu lembaga bisnis pastinya akan berusaha agar pemasaran produk berjalan baik. Sehingga penjualan barang terus meningkat, di antaranya mengikat konsumen agar setia dengan produk yang dijual. Caranya sangat beragam di antaranya dengan menerapkan system Multi Level Marketing (MLM).
System pemasaran dan penjualan dengan MLM semakin marak. Banyak produk yang dipasarkan dengan system ini. Bahkan sebagian produk bisa diperoleh dengan harga yang lebih murah dengan menjadi member pada lembaga yang menerapkan system ini. Sehingga masyarakat yang membutuhkan suatu produk tersebut tertarik untuk menjadi anggotanya. Atau dalam beberapa prakteknya, banyak point dan bonus yang dijanjikan bagi para anggota. Sehingga mereka bersemangat memasarkan produk tersebut untuk mengejar point dan bonus tersebut. Dan terkadang ada yang berniat gabung demi mendapatkan bonus, bukan karena butuh kepada produk yang dijual.
Karenanya akhir-akhir ini banyak masyarakat muslim yang menanyakan hukum melakukan transaksi jual beli dengan system MLM (Multi Level Marketing) ini. Apakah system tersebut dibenarkan dan dibolehkan oleh syariat? Atau malah dilarang?
Seorang muslim harusnya memperhatikan masalah halal dan haram. Segala yang haram harus dia jauhi, khususnya dalam masalah nafkah yang didapatkan. Karena barang haram –baik haram dzatnya atau sebab memperolehnya- yang dikonsumsi akan menyebabkan ibadahnya tidak diterima dan doanya tidak dikabulkan. Dan keharaman akan menjadi sebab datangnya banyak musibah.
Begitulah dalam menyikapi system MLM, dia harus memastikan apakah hukumnya dibenarkan oleh syariat atau tidak? Maka pada sabtu malam (04/12/2010) yang lalu, Pengurus masjid Al-Muhajirin, Kavling Harapan Kita, Seroja, Bekasi Utara dalam kajian rutin bulanan di malam Ahad pertama mengkaji masalah ini.
Ustadz Dr. Ahmad Zain An Najah, MA. pengasuh kajian tersebut menyimpulkan bahwa Sistem MLM secara konvensional yang banyak ditemui di masyarakat hukumnya haram dengan enam alasan yang beliau kemukakan. Walaupun, menurut beliau masih banyak lagi alasan yang lain. Namun enam alas an tersebut sudah mencukupi untuk menyimpulkan hukumnya.
Menurut Doktor alumnus Al-Azhar Kairo ini, boleh atau tidaknya penjualan dengan MLM ditentukan oleh system yang dipraktekkan. Sebatas lebel syariah tidak menentukan kehalalan. Karenanya setiap system pemasaran dan penjualan barang dengan system MLM yang berlabel syariah perlu dikaji secara tersendiri dan khusus. Adakah kaidah dasar syariah yang dilanggarnya sehingga menyebabkan haramnya system yang digunakan? Berikut ini kami suguhkan kepada pembaca artikel, “MLM Dalam Pandangan Islam” yang menjadi panduan pada kajian di atas. Dan semoga tulisan beliau ini bisa menjawab pertanyaan seputar hukum MLM tersebut:
MLM Dalam Pandangan Islam

Oleh: Dr. Ahmad Zain An Najah, MA
Akhir-akhir ini banyak masyarakat yang menanyakan hukum melakukan transaksi jual beli dengan system MLM (Multi Level Marketing). Tulisan di bawah ini mudah-mudahan bisa menjawab pertanyaan tersebut:  
Pengertian MLM
MLM adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Sistem penjualan ini menggunakan beberapa level (tingkatan) di dalam pemasaran barang dagangannya.
Promotor (upline) adalah anggota yang sudah mendapatkan hak keanggotaan terlebih dahulu, sedangkan bawahan (downline) adalah anggota baru yang mendaftar atau direkrut oleh promotor. Akan tetapi, pada beberapa sistem tertentu, jenjang keanggotaan ini bisa berubah-ubah sesuai dengan syarat pembayaran atau pembelian tertentu.
Komisi yang diberikan dalam pemasaran berjenjang dihitung berdasarkan banyaknya jasa distribusi yang otomatis terjadi jika bawahan melakukan pembelian barang. Promotor akan mendapatkan bagian komisi tertentu sebagai bentuk balas jasa atas perekrutan bawahan.
Harga barang yang ditawarkan di tingkat konsumen adalah harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak konsumen karena secara tidak langsung telah membantu kelancaran distribusi. (http://id.wikipedia.org)
Untuk menjadi keanggotaan MLM, seseorang biasanya diharuskan mengisi formulir dan membayar uang dalam jumlah tertentu dan kadang diharuskan membeli produk tertentu dari perusahaan MLM tersebut, tetapi kadang ada yang tidak mensyaratkan untuk membeli produk tersebut. Pembayaran dan pembelian produk tersebut sebagai syarat untuk mendapatkan point tertentu.
Kadang point bisa didapatkan oleh anggota jika ada pembelian langsung dari produk yang dipasarkan, maupun melalui pembelian tidak langsung melalui jaringan keanggotaan. Tetapi kadang point bisa diperoleh tanpa pembelian produk, namun dilihat dari banyak dan sedikitnya anggota yang bisa direkrut oleh orang tersebut, yang sering disebut dengan pemakelaran.
Transaksi jual beli dengan menggunakan sistem MLM hukumnya haram. Alasan-alasannya adalah sebagai berikut :
Alasan Pertama: Di dalam transaksi dengan metode MLM, seorang anggota mempunyai dua kedudukan: Kedudukan pertama,  sebagai pembeli produk, karena dia membeli produk secara langsung dari perusahaan atau distributor. Pada setiap pembelian, biasanya dia akan mendapatkan bonus berupa potongan harga.
Kedudukan kedua, sebagai makelar, karena selain membeli produk tersebut, dia harus berusaha merekrut anggota baru. Setiap perekrutan dia mendapatkan bonus juga.
Pertanyaannya adalah bagaimana hukum melakukan satu akad dengan menghasilkan dua akad sekaligus, yaitu sebagai pembeli dan makelar?
Dalam Islam hal itu dilarang, ini berdasarkan hadist-hadist di bawah ini:
1. Hadits abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ
 “Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”( HR Tirmidzi, Nasai dan Ahmad. Berkata Imam Tirmidzi : Hadist Abu Hurairah adalah hadist Hasan Shahih dan bisa menjadi pedoman amal menurut para ulama)
Imam Syafi’i rahimahullah berkata tentang hadist ini, sebagaimana dinukil Imam Tirmidzi,  “Yaitu jika seseorang mengatakan, ’Aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kamu harus menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu’.” (Sunan Tirmidzi, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz : 3, hlm. 533)
Kesimpulannya bahwa melakukan dua macam akad dalam satu transaksi yang mengikat satu dengan yang lainnya adalah haram berdasarkan hadist di atas.
2. Hadist Abdullah bin Amr, bahwasanya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda :
 لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
"Tidak halal menjual sesuatu dengan syarat memberikan hutangan, dua syarat dalam satu transaksi, keuntungan menjual sesuatu yang belum engkau jamin, serta menjual sesuatu yang bukan milikmu." (HR. Abu Daud)
Hadits di atas juga menerangkan tentang keharaman melakukan dua transaksi dalam satu akad, seperti melakukan akad utang piutang dan jual beli, satu dengan yang lainnya saling mengikat. Contohnya: Seseorang berkata kepada temannya, “Saya akan jual rumah ini kepadamu dengan syarat kamu meminjamkan mobilmu kepada saya selama satu bulan.” Alasan diharamkan transaksi seperti ini adalah tidak jelasnya harga barang dan menggantungkan suatu transaksi kepada syarat yang belum tentu terjadi. (Al Mubarkufuri, Tuhfadh al Ahwadzi,  Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz : 4, hlm. 358, asy Syaukani, Nailul Author, Riyadh, Dar an Nafais, juz : 5, hlm: 173)
Alasan Kedua: Di dalam MLM terdapat makelar berantai.  Sebenarnya makelar (samsarah) dibolehkan di dalam Islam, yaitu transaksi di mana pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya memasarkan produk dan pertemukannya dengan pembelinya.
Adapun makelar di dalam MLM bukanlah memasarkan produk, tetapi memasarkan komisi. Maka, kita dapatkan setiap anggota MLM memasarkan produk kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya, sehingga terjadilah pemasaran berantai. Dan ini tidak dibolehkan karena akadnya mengandung gharar dan spekulatif.
Alasan Ketiga: Di dalam MLM terdapat unsur perjudian, karena seseorang ketika membeli salah satu produk yang ditawarkan, sebenarnya niatnya  bukan karena ingin memanfaatkan atau memakai produk tersebut, tetapi dia membelinya sekedar sebagai sarana untuk mendapatkan point yang nilainya jauh lebih besar dari harga barang tersebut. Sedangkan nilai yang diharapkan tersebut belum tentu ia dapatkan.
Perjudian juga seperti itu, yaitu seseorang menaruh sejumlah uang di meja perjudian, dengan harapan untuk meraup keuntungan yang lebih banyak, padahal keuntungan tersebut belum tentu bisa ia dapatkan.  
Alasan Keempat: Di dalam MLM banyak terdapat unsur gharar  (spekulatif) atau sesuatu yang tidak ada kejelasan yang diharamkan Syariat, karena anggota yang sudah membeli produk tadi, mengharap keuntungan yang lebih banyak. Tetapi dia sendiri tidak mengetahui apakah berhasil mendapatkan keuntungan tersebut atau malah merugi.
Dan Nabi Muhammad shallallaahu 'alaihi wasallam sendiri melarang setiap transaksi yang mengandung gharar, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwasanya ia berkata : 
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan cara al-hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur gharar (spekulatif).“ (HR. Muslim, no: 2783)
Alasan Kelima: Di dalam MLM terdapat hal-hal yang bertentangan dengan kaidah umum jual beli, seperti kaidah : Al Ghunmu bi al Ghurmi, yang artinya bahwa keuntungan itu sesuai dengan tenaga yang dikeluarkan atau resiko yang dihadapinya. Di dalam MLM ada pihak-pihak yang paling dirugikan yaitu mereka yang berada di level-level paling bawah, karena merekalah yang sebenarnya bekerja keras untuk merekrut anggota baru, tetapi keuntungannya yang menikmati adalah orang-orang yang berada pada level atas.
Merekalah yang terus menerus mendapatkan keuntungan-keuntungan tanpa bekerja, dan mereka bersenang-senang di atas penderitaan orang lain. Apalagi jika mereka kesulitan untuk  melakukan perekrutan, dikarenakan jumlah anggota sudah sangat banyak.
Alasan Keenam: Sebagian ulama mengatakan bahwa transaksi dengan sistem MLM mengandung riba riba fadhl, karena anggotanya membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya, seakan-akan ia menukar uang dengan uang dengan jumlah yang berbeda. Inilah yang disebut dengan riba fadhl (ada selisih nilai). Begitu juga termasuk dalam kategori riba nasi’ah, karena anggotanya mendapatkan uang penggantinya tidak secara cash.
Sementara produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai sarana untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota, sehingga keberadaannya tidak berpengaruh dalam hukum transaksi ini.
Keharaman jual beli dengan sistem MLM ini, sebenarnya sudah difatwakan oleh sejumlah ulama di Timur Tengah, diantaranya adalah Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan yang dikeluarkan pada tanggal 17 Rabi’ul Akhir 1424 H, bertepatan dengan tanggal 17 Juni 2003 M pada majelis no. 3/24. Kemudian dikuatkan dengan Fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935). Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

Wednesday, May 22, 2013

Tumor Jinak


Tumor adalah jaringan sel liar berupa benjolan atau pembengkakan di bagian tubuh. Perkembangan tumor lambat dan tetap di satu lokasi, tetapi pasti dan terus membesar. Apabila muncul benjolan di bagian tubuh kita secara liar, baik terasa sakit maupun tidak, harus diwaspadai karena benjolan tersebut kemungkinan adalah tumor.
Tumor tidak begitu berbahaya bagi kesehatan tubuh. Perkembangan tumor bisa disebabkan oleh pertumbuhan jaringan baru atau pengumpulan cairan, seperti kista dan benjolan yang berisi darah akibat benturan. Tumor yang awalnya jinak jika tidak diobati secara benar akan meradang dan bukan tidak mungkin akan berubah menjadi tumor ganas alias kanker. Tumor jinak biasanya tumbuh lambat dan hanya di satu tempat. Tumor ini bisa terus membesar, tetapi tidak menyebar ke bagian tubuh lain dan jarang mengganggu kesehatan. Tak heran apabila seseorang yang sudah bertahun-tahun menderita tumor di bagian punggung tidak merasa terganggu dan tidak pernah merasakan sakit apapun.
Berbeda dengan tumor, kanker adalah sel jaringan tubuh yang tumbuh tidak normal, tetapi terus membelah diri dengan cepat dan tidak terkendali. Kanker tidak menular, kecuali kanker hati atau hepatitis C. Sementara itu, ada pendapat yang menyatakan bahwa kanker disebabkan oleh sejenis virus, tetapi virus tersebut berbeda dengan virus pada penyakit lain yang menular. Sel-sel kanker akan terus tumbuh menyusup ke jaringan di sekitarnya, lalu menyebar ke tempat yang lebih jauh melalui pembuluh darah dan pembuluh getah bening. Sel kanker yang sudah menyebar di berbagai tempat sangat sulit diobati. Bahkan, secara medis sudah tidak memiliki harapan sembuh.
Tumor merupakan sekelompok sel-sel abnormal yang terbentuk hasil proses pembelahan sel yang berlebihan dan tak terkoordinasi. Dalam bahasa medisnya, tumor dikenal sebagai neoplasia. Neo berarti baru, plasia berarti pertumbuhan/pembelahan, jadi neoplasia mengacu pada pertumbuhan sel yang baru, yang berbeda dari pertumbuhan sel-sel di sekitarnya yang normal. Yang perlu diketahui, sel tubuh secara umum memiliki 2 tugas utama yaitu melaksanakan aktivitas fungsional nya serta berkembang biak dengan membelah diri. Namun pada sel tumor yang terjadi adalah hampir semua energi sel digunakan untuk aktivitas berkembang biak semata. Fungsi perkembangbiakan ini diatur oleh inti sel (nucleus), akibatnya pada sel tumor dijumpai inti sel yang membesar karena tuntutan kerja yang meningkat.
Dari pengertian tumor diatas, tumor dibagi mejadi 2 golongan besar yaitu tumor jinak (benign) dan tumor ganas ( malignant) atau yang popular dengan sebutan kanker. Terdapat perbedaan sifat yang nyata diantara dua jenis tumor ini dan memang membedakannya merupakan tuntutan wajib bagi praktisi medis. Perbedaan utama di antara keduanya adalah bahwa tumor ganas lebih berbahaya dan fatal sesuai dengan kata ‘ganas’ itu sendiri. Gambarannya begini, walaupun tumor ganas atau kanker itu berada pada jaringan di kaki, hal itu dalam tahap lanjut dapat mengakibatkan kematian. Tumor jinak hanya dapat menimbulkan kematian secara langsung terkait dengan lokasi tumbuhnya yang membahayakan misalnya tumor di leher yang dapat menekan saluran napas. Terdapat beberapa sifat yang membedakan antara tumor jinak dan ganas
Tumor-tumor dapat bersifat jinak atau ganas:
  • Tumor-tumor jinak adalah bukan kanker
    • Tumor-tumor jinak adalah jarang mengancam nyawa.
    • Secara umum, tumor-tumor jinak dapat diangkat, dan mereka biasanya tidak akan tumbuh kembali.
    • Sel-sel dari tumor-tumor jinak tidak menyerang jaringan-jaringan sekitar mereka.
    • Sel-sel tumor-tumor jinak tidak menyebar ke bagian-bagian lain tubuh.
    • Polip-polip, kista-kista, dan kutil-kutil genital adalah tipe-tipe pertumbuhan-pertumbuhan yang jinak dari leher rahim (cervix).
  • Tumor-tumor ganas adalah kanker:
    • Tumor-tumor ganas umumnya adalah lebih serius daripada tumor-tumor jinak. Mereka mungkin mengancam nyawa.
    • Tumor-tumor ganas seringkali dapat diangkat. Namun kadangkala mereka tumbuh kembali.
    • Sel-sel tumor-tumor ganas dapat menyerang dan merusak jaringan-jaringan dan organ-organ yang berdekatan.
    • Sel-sel tumor-tumor ganas dapat menyebar (metastasize) ke bagian-bagian lain tubuh. Sel-sel kanker menyebar dengan memecah dari tumor asal (primer) dan masuk kedalam aliran darah atau sistim getah bening (lymphatic system). Sel-selnya menyerang organ-organ lain dan membentuk tumor-tumor baru yang merusak organ-organ ini. Penyebaran dari kanker disebut metastasis.
·         Tumor jinak hanya tumbuh dan membesar secara lokal dan tidak menyerang jaringan tubuh didekatnya serta tidak mengalami metastatis (penyebaran ke organ tubuh lain disekitarnya) berbeda dengan tumor ganas yang tumbuh tak terkendali, menyerang jaringan tubuh disekitarnya, dan mengalami metastatis melalui sistem peredaran darah dan limfa. Tumor ganas inilah yang dikenal dengan kanker.
·         Dunia kedokteran belum mengetahui penyebab pasti seseorang dapat menderita tumor tapi secara umum dipercaya bahwa proses terbentuknya tumor berkaitan dengan 3 faktor utama yaitu faktor genetik (keturunan), karsinogenik (onkogen), dan co-karsinogen (co-onkogen). Tumor yang awalnya jinak jika tidak diobati secara benar, akan meradang dan berubah menjadi tumor ganas alias kanker
Jenis-jenis Kanker atou Tumor.
Telah dikatahui terdapat 120 jenis kanker yang disebut menurut tempat tumbuhnya atau jaringan  yang terserang, tetapi dapat dikelompokkan menjadi  4 kelompok kanker munurut kelompok tempat tumbuhnya yaitu :
1.      Karsinoma; Kanker yang tumbuh pada sel epitel.
2.      Sarkoma; Kanker yag tumbuh pada jaringan penunjang  tubuh.
3.      Leukemia; Kanker yang tumbuh pada jaringan yang menghasilkan darah.
4.      Lymphoma; Kanker yang tumbuh pada jaringan limfe.
Tumor dan Pengobatannya
Jenis pengobatan yang diberikan pada penderita tumor bergantung pada jenis, stadium, dan lokasi tumor; kondisi pasien, ketersediaan sarana, dan pilihan pasien sendiri. Rekomendasi utama seringkali adalah pengangkatan tumor melalui pembedahan. Namun, pada kasus tumor ganas terkadang tidak cukup hanya dengan pembedahan tetapi diikuti dengan berbagai terapi pendamping seperti terapi hormon, radiasi, kemoterapi, dan berbagai macam lainnya untuk memastikan tidak ada sel-sel tumor yang masih tersisa dalam tubuh.
Penanganan kanker ada dua macam, yaitu pencegahan kanker dan penghambatan kanker. Upaya pencegahan kanker disebut kemopreventif. Senyawa kemopreventif dibagi menjadi dua kategori yaitu blocking agent dan suppressing agent. Blocking agent mencegah karsinogen mencapai target aksinya, baik melalui penghambatan aktivasi metabolism atau menghambat interaksi dengan target makromolekul seperti DNA, RNA, atau protein. Suppressing agent menghambat pembentukan malignan dari sel yang telah terinisiasi pada tahap promosi atau progresi (Surh, 1999). Menurut Sharma (2000), kemopreventif dibagi menjadi tiga golongan, yaitu primer, sekunder, dan tersier. Kemopreventif primer adalah mencegah terjadinya sel kanker sejak tahap premalignan. Usaha pencegahan saat karsinogenesis pada tahap awal malignan adalah kemopreventif sekunder. Sedangkan kemopreventif
tersier adalah usaha untuk meminimalkan resiko yang mungkin terjadi setelah terapi untuk malignan primer.
3.1              Kesimpulan
Setelah penulis menyusun makalah ini penulis dapat membedakan antara tumor jinak dan tumor ganas sebagai berikut :
Tumor-tumor jinak adalah bukan kanker
    • Tumor-tumor jinak adalah jarang mengancam nyawa.
    • Secara umum, tumor-tumor jinak dapat diangkat, dan mereka biasanya tidak akan tumbuh kembali.
    • Sel-sel dari tumor-tumor jinak tidak menyerang jaringan-jaringan sekitar mereka.
    • Sel-sel tumor-tumor jinak tidak menyebar ke bagian-bagian lain tubuh.
    • Polip-polip, kista-kista, dan kutil-kutil genital adalah tipe-tipe pertumbuhan-pertumbuhan yang jinak dari leher rahim (cervix).
  • Tumor-tumor ganas adalah kanker:
    • Tumor-tumor ganas umumnya adalah lebih serius daripada tumor-tumor jinak. Mereka mungkin mengancam nyawa.
    • Tumor-tumor ganas seringkali dapat diangkat. Namun kadangkala mereka tumbuh kembali.
    • Sel-sel tumor-tumor ganas dapat menyerang dan merusak jaringan-jaringan dan organ-organ yang berdekatan.
    • Sel-sel tumor-tumor ganas dapat menyebar (metastasize) ke bagian-bagian lain tubuh. Sel-sel kanker menyebar dengan memecah dari tumor asal (primer) dan masuk kedalam aliran darah atau sistim getah bening (lymphatic system). Sel-selnya menyerang organ-organ lain dan membentuk tumor-tumor baru yang merusak organ-organ ini. Penyebaran dari kanker disebut metastasis.

Saturday, May 18, 2013

Macam-Macam Sakit Kepala




1. Sakit kepala berasal dari mulut

Pusat sakit kepala ini bukan pada kepala, tetapi mulut atau rahang. Sakit kepala bisa dirasakan sepanjang hari, tapi penderitanya mengatakan bahwa sakit paling intens dirasakan pagi hari setelah malamnya tidak gosok gigi atau saat stres di siang hari, ketika sebagian besarnya tidak menyadari mereka menggerutukkan gigi. Bagaimana mengobatinya?

“Kebanyakan pasien tidak menyadari bahwa mereka dapat berkunjung ke dokter gigi untuk treatment oklusi khusus untuk mengobati sakit kepala,” kata Colleen Olitsky DDS, dokter gigi estetik di New York dan Florida. “Gigitan seseorang, atau oklusi—gigi tumbuh berbarengan—dapat menyebabkan sakit kepala dan sakit leher.”


2. Migren

Menurut National Headache Foundation, lebih dari 29 juta orang Amerika menderita sakit kepala migren. Bukan saja menyakitkan dan melemahkan, migren juga berhubungan dengan mual, muntah, masalah penglihatan, serta kepekaan terhadap cahaya dan suara. Meskipun sedikit yang bisa diketahui soal penyebab pasti migren, para ahli memberikan alternatif terbaik untuk pengobatan. Di antaranya, akupunktur, teknik relaksasi (latihan pernapasan, visualisasi, yoga, dan meditasi), vitamin B12 dan suplemen magnesium, dan suntikan botox.

3. Sakit kepala akibat obat sakit kepala

Anda minum obat sakit kepala untuk meredakannya, bukan untuk membuatnya lebih buruk. Tetapi, para ahli memperingatkan tentang jenis baru sakit kepala yang semakin umum, terutama di kalangan penderita sakit kepala kronis. Jenis baru ini disebut sakit kepala akibat obat berlebihan. Anda minum obat sakit kepala, tapi justru diikuti serangan pusing. Obat-obatan dimaksud, seperti aspirin, acetaminophen, atau ibuprofen yang diminum setiap hari. Metode pengobatan nantinya bervariasi, tergantung pada pasien dan tingkat keparahan sakit kepala.

4. Sakit kepala sinus

Apakah disebabkan oleh infeksi sinus atau alergi musiman, sakit kepala sinus paling sering dirasakan sebagai nyeri yang mendalam di tulang pipi, dahi, atau hidung. Sakit kepala sinus biasanya mengintensifkan gerakan kepala tiba-tiba (seperti membungkuk untuk mengambil sesuatu dari tanah), ketika terjadi pergeseran dan tekanan dalam rongga sinus Anda.

Atur penggunaan dekongestan atau antihistamin untuk memerangi gejala sakit kepala sinus. Namun, bukan tak mungkin jika dokter Anda memberikan antibiotik untuk memerangi setiap infeksi.

5. Sakit kepala akibat kurang tidur

Kurang tidur bisa menyebabkan sakit kepala hebat. Cara terbaik untuk menghadapinya adalah acetaminophen atau ibuprofen akan sedikit melegakan Anda, tapi sekaligus akan mengubah kebiasaan tidur Anda.

Cobalah untuk menjaga jadwal tidur yang sama pada akhir pekan seperti yang Anda lakukan selama seminggu. Juga, tidur malam setidaknya enam jam bila memungkinkan.

6. Sakit kepala berkluster

Dikenal sebagai salah satu jenis yang paling menyakitkan dari sakit kepala, sakit kepala kluster jarang terjadi. Penderitanya mengatakan bahwa sakit kepala ini menyerang dalam gelombang atau “kluster.” Sakit kepala mungkin mendera selama berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan, dan biasanya diikuti dengan periode “pengampunan” selama sebulan atau lebih.

Penyebab paling umum adalah magnesium rendah. Untuk itu, infus magnesium dapat bekerja sebagian dengan membuka pembuluh darah terbatas yang menyebabkan sakit kepala. Pilihan pengobatan yang juga dapat dilakukan, adalah terapi oksigen, anestesi lokal, dan obat-obatan lainnya.

7. Sakit kepala terkait stres

Setiap sumber stres bisa mendatangkan sakit kepala serius. Anda dapat minum pil untuk mengurangi gejala, tetapi pertimbangkan langkah lain untuk mengakhiri sakit kepala seluruhnya.

“Perhatikan baik-baik pada saat Anda mulai sakit kepala,” kata Howard Schubiner MD, ahli sakit kepala dan nyeri di Providence Hospital di Southfield, Michigan. “Kemungkinan bahwa ada beberapa masalah besar yang mengganggu Anda pada saat itu, beberapa situasi yang mengganggu, atau situasi di mana Anda merasa terjebak dan Anda tidak bisa menyelesaikan. Jika Anda menemukan pola serangan, pikirkan tentang tekanan yang terjadi pada hari-hari tersebut.”

8. Sakit kepala ketegangan

Ahli sakit kepala memperkirakan bahwa apa yang disebut “sakit kepala ketegangan” adalah jenis paling umum sakit kepala yang dilaporkan oleh orang dewasa. Penyebabnya termasuk kelelahan, kelaparan, paparan asap, bahkan rekan kerja Anda.

Pengobatan untuk sakit kepala ketegangan mungkin termasuk acetaminophen, ibuprofen, atau kombinasi keduanya. Bagi penderita sakit kepala ketegangan kronis, dokter juga biasa meresepkan antidepresan untuk memerangi rasa sakit.

Khasiat Kopi

Selain menjadi 'teman' yang dapat menghangatkan Anda dipagi hari, ternyata kopi memiliki khasiat tersendiri untuk kecantikan kulit tubuh dan rambut Anda. Kopi tidak hanya mengandung kafein yang dapat membuat tubuh lebih berkonsentrasi, namun biji berwarna hitam itu juga mengandung asam buah dan asam organik, lemak, alkaloid, mineral, potasium, magnesium dan besi yang berguna banyak bagi kecantikan kulit. 



Khasiat Kopi Untuk Kecantikan Selain kandungan-kandungan tersebut, kopi juga kaya akan asam linoleat yang dapat mencegah kulit keriput. Seperti dirangkum Ourvanity, ini dia beberapa manfaat lainnya dari kopi. 

1. Lotion untuk Menyegarkan Kulit Wajah
Buatlah segelas kopi lalu masukkan ke dalam cetakan es batu, kemudian bekukan di dalam freezer hingga membeku. Lalu, pulaskan potongan-potongan es dari kopi tersebut ke wajah Anda seperti lotion. Wajah akan kembali segar, setelah seharian beraktivitas.

2. Lotion yang Dapat Mengencangkan Kulit
Pagi hari, seka kulit wajah dengan kapas yang telah dibasahi larutan kopi yang telah diseduh. Tidak hanya untuk mengencangkan wajah, larutan kopi yang dijadikan lotion tersebut dapat memberi kesan halus kecoklatan pada kulit wajah Anda.

3. Masker Anti-kerutan
Encerkan satu sendok tepung gandum dengan kopi, campurkan kuning telur kedalamnya, lalu aduk hingga kental. Oleskan masker tersebut ke wajah Anda, diamkan selama 15 menit, lalu bilas. Jika rajin menggunakan masker kerut ini, seminggu dua kali maka keruta kulit bisa tampak memudar.

4. Memudarkan Selulit
sebarkan bubuk kopi di area tubuh Anda yang memiliki selulit. Lalu, bungkus dengan menggunakan plastik dan diamkan selama 15 hingga 20 menit, lalu bilas dengan air hangat. Lakukan hal ini selama dua kali seminggu, untuk memudarkan selulit. Selain itu, Anda juga dapat menambahkan bubuk kopi ke dalam sabun cair dan lakukanlah pijatan lembut setiap kali Anda mandi.

5. Masker untuk Si Rambut Hitam
Campurkan dua kuning telur, satu sendok rum, dan dua sendok air hangat, kemudian tambahkan satu sendok kopi bubuk dan minyak sayur, lalu aduk. Oleskan masker tersebut ke rambut Anda, diamkan hingga 5 menit, lalu bilas dengan air hangat. Kehitaman rambut Anda akan semakin pekat dengan campuran tersebut. 

6. Spray Rambut Agar Rambut Semakin Berkilau
Jennifer Love Hewitt juga percaya akan manfaat kopi sebagai bahan kecantikan. Pemain film 'I Know What You Did Last Summer' itu memanfaatkan kopi untuk membuat rambutnya lebih berkilau. Jennifer memberikan tipsnya; seduh kopi, lalu diamkan beberapa saat, kemudian masukkan kopi ke dalam tabung semprotan, semprotkan ke rambut Anda, dan sisir hingga rapi.

Friday, May 17, 2013

Zakat


A. Pengertian Zakat

Seccara etimologi, kata zkat dalam bahasa arab mempunyai berbagai macam arti. Menurut asalnya zakat berarti an-namwu (Berkembang ), Az-ziyadah ( Bertambah ) Zaka az-zar’u 9tanaman itu berkembang dan bertambah ). Zakat juga mengandung arti ath-thaharah ( kesucian ) seperti dalam ayat ﻗﺩﺍﻓﻟﻊﻣﻦﺯﻜﺎﻫﺎ. Maksudnya mensucikan dari berbagai kotoran. Juga mengandung arti al-madh (pujian ), dan juga mengandung arti ash-shalah (kebaikan), seperti ﺭﺟﻞﺯﻜﻰ, Lelaki itu bertambah kebaikannya.



Zakat menurut istilah agama islam artinya “kadar harta yang tertentu, yang di berikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat”. Hukumanaya zakat adalah salah satu rukun islam yang lima, fardu a’in atas tiap tiap orang yang cukup syaratnya, zakat mulai di wajibkan pada tahun ke dua hijriyah.

Sementara itu hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dengan pengertian menurut istilah seperti yang di uraikan di atas mempunyai hubungan yang sangat erat sekali, yaitu bahwa harta yang di keluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang, bertambah suci dan baik. Sebagaimana di nyatakan dalam surat (at-taubah ; 103 )

Firman allah SWT


“ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahu”.
Al ahadist .

ﺑﻦﺍﻷﺴﻼﻢ ﻋﻟﻰ ﺧﻤﺱ : ﺷﻬﺎﺪﺓﺍﺷﻬﺪﺃﻥﻻﺇﻟﻪﺇﻷﷲ ﻮﺃﺷﻬﺪﺃﻥﻣﺣﻣﺪﺮﺳﻮﻟﻪ ﻮﺇﻗﺎﺍﻟﺻﻼﺓﻮﺇﻳﺗﺎﺀﺍﻟﺯﻛﻮﺓﻮﺤﺞﺍﻟﺑﻳﺕﻮﺼﻮﻡﺭﻣﺿﺎﻦ

ﺍﻦﷲﻗﺪﺍﻓﺗﺮﺽﻋﻟﻳﻬﻡﺼﺪﻗﺔﻓﻰﺍﻣﻮﺍﻟﻬﻡﺗﻮﺧﺪﺍﻏﻧﻳﺎﺌﻬﻡﻓﺗﺮﺩﻓﻰﻓﻗﺭﺍﺌﻬﻡ

“ Sesungguh nya Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang di ambil dari harta orang orangyang kaya kemudian di berikan kepada orang orang ketika di tempat itu”.

Thabrani meriwaytkan dalam kitab al mu’jam al ausath dal al mu’jam ash shagir dari ali karramallah wajha bahwa nabi bersanda, “ Sesungguhnya, allh mewajibkan orang orang kaya muslim (megeuarkan ) dari harta mereka sebatas yang di perlukan untuk memenuhi kebutuhan orang orang miskin muslim. Orang orang miskin Karen perilaku orang orang kaya di sekitar mereka. Ketahuilah sesungguhnya, pada hari kiamat kelak allah akan membuat perhitungan yang sangat ketat dengan mereka. Kemudian menyiksa mereka dengan azab yang sangat pedih.

B. Dasar Hukum Kewajiban Zakat

Zakat merupakan salah satu dari rukun islam yang lima. Zakat di wajibkan berdasarkan dalil dalil dari A-qur’an, Sunnah Nabi, dan Ijma Ulama. Ayat-ayat la-qur’an tentang zakat di turunkan dalam dua periode yaitu periode Mekah dan periode madinah. Sedangkan menurut sejarah pemberlakuannya, zakat di wajibkan di madinah pada bulan bulan syawal tahun kedua hijriah. Tuntutan kewajiban terjadi setelah kewajiban puasa bulan ramadhan dan zakat fitrah. Tentang ke farduannya dapat di ketahui dari agama secara pasti (ma ‘ulima min ad-din bi adh-dharurah)



1. Dasar Hukum dari Al-Qur’an

Menurut yusuf Qardawi, zakat yang turun selama periode mekah terdapat delapan ayat, di antaranya terdapat dalam surat al-muzamil ayat 20 :

“unaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik”.

Surat al bayyinah ayat 5

“adalah mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus], dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus”

Selebihnya tentang zakat diturunkan pada periode madinah. Ayat-ayat tentang zakat tersebut terdapat dalam berbagai surat antara lain terdapat dalam surat al baqarah ayat 43 :

“dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku”

Surat At-taubah ayat 60:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”

2. Dasar Hukum dari sunnah Nabi

Sunnah Nabi adalah sumber Kedua dari hokum islam setelah al-Qur’an. Salah satu fungsi sunnah adalah menjelaskan ayat-ayat yang bersifat umum maupun mutlak. Dalam al-Qur’an sebagaimana di jelaskan di atas, dalam menjelaskan zakat bersifat umum mutlak, tidak dijelaskan secara rinci ukuran dan tata caranya. Maka dalam masalah inbi sama seperti masalah salat, puasa dan ibadah ibadah lain Nabi Muhammad SAW yang memberi Penjelasan, membatasi dan menentukan tata cara pelaksanaanya.

ﺑﻦﺍﻷﺴﻼﻢ ﻋﻟﻰ ﺧﻤﺱ : ﺷﻬﺎﺪﺓﺍﺷﻬﺪﺃﻥﻻﺇﻟﻪﺇﻷﷲ ﻮﺃﺷﻬﺪﺃﻥﻣﺣﻣﺪﺮﺳﻮﻟﻪ ﻮﺇﻗﺎﺍﻟﺻﻼﺓﻮﺇﻳﺗﺎﺀﺍﻟﺯﻛﻮﺓﻮﺤﺞﺍﻟﺑﻳﺕﻮﺼﻮﻡﺭﻣﺿﺎﻦ
ﺍﻦﷲﻗﺪﺍﻓﺗﺮﺽﻋﻟﻳﻬﻡﺼﺪﻗﺔﻓﻰﺍﻣﻮﺍﻟﻬﻡﺗﻮﺧﺪﺍﻏﻧﻳﺎﺌﻬﻡﻓﺗﺮﺩﻓﻰﻓﻗﺭﺍﺌﻬﻡ

“ Sesungguh nya Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang di ambil dari harta orang orangyang kaya kemudian di berikan kepada orang orang ketika di tempat itu”.
3. Dasar Hukum Dari ijma Ulama

Sedangkan dari ijma ulama, mereka sepakat dari generasi kegenerasi hingga sekarang tentang wajibnya zakat. Bahkan para sahabat Nabi sepakat untuk memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat. Dengan demikian, seorang muslim yang mengikari kefarduannya berarti di anggap murtad.
C. Orang –orang yang wajib berzakat (muzakki)

Para fuqaha telah sepakat bahwa zakat hanya di wajibkan kepada orang muslim baligh, berakal, medeka, dan memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu 9nishab) dan dengan syarat_syarat tertntu pula. Sementera para ulama berbeda pendapat terhadap harta yang dimiliki oleh anak kecil orang gila, apakah harta mereka terkena kewajiban zakat?.

Sedangkan golongan yang berpendapat bahwa harta anak kecil orang gila wajib dizakati antara lain adalah Atha’, jabir bin zaid, thawus, dan Zuhri dari kalangan tabi’in. kemudian generasi berikutnya adalah Rabi’ah, malik, syafi’I Ahmad, dan Ibnu Uyainah, Yang merupakan mazdhab dari Umar, iBnu umar, Ali Aisyah dan Jabir serta beberapa sahabat.

Namun dua pendapat ini dapat do kompromikan, yaitu harta anak kecil atau harta orang gila tersebut tidak di kembangkan, hanya di pegang di tangan orang yang di wasiatkan untuk memegangnya, maka sebaiknya pendapat yang di ambil adalah pendapat abu hanifah dan pengikutnya. Dengan maksud supaya harta tersebut tidak semakin berkurang dengan sebab membayar zakat setiap tahunnya.

D. Macam Macam Zakat
Secara garis besar para ulama sepakat bahwa zakat terdiri atas dua macam yaitu:
1. Zakat Mal ( Harta Benda ) Yaitu zakat yang di keluarkan dari harta benda tertentu misalanya emas, perak, binatang, tumbuhan (biji-bijian), dan harta perniagaan.
2. Zakat Nafs (zakat Jiwa ) atau di sebut juga zakat fitrah yang merupakan seorang muslim (lelaki, perempuan, anak-anak atau dewas) yang di keluarkan setelah puasa bulan ramadhan.
 MACAM-MACAM ZAKAT
  • ZAKAT MAAL (HARTA)
Bagi harta yang disandarkan zakatnya pada emas, zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2,5 % dari harta yang wajib dizakati (tidak termasuk zakat binatang ternak dan biji-bijian yang mempunyai nilai zakatnya tersendiri).
  • ZAKAT UANG SIMPANAN
Banyak urusan bisnis yang menggunakan mata uang sebagai alat pertukarannya, Setiap negara mempunyai nilai mata uangnya sendiri yang disandarkan kepada nilai tukar emas.
DALIL WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN “Saiidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun) diwajbkan zakatnya 5 dirham, dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup haulnya diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah dan tidak diwajibkan zakat dalam sesuatu harta kecuali genap setahun”. (HR Abu Daud)
SYARAT WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN
  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Milik sendiri
  4. Cukup haul
  5. Cukup nisab
  • ZAKAT EMAS dan PERAK
Sejarah telah membuktikan bahwa emas dan perak merupakan logam berharga. Sangat besar kegunaannya yang telah dijadikan uang dan nilai/alat tukar bagi segala sesuatu sejak kurun-kurun waktu yang lalu.
Dari sisi ini, syari’at memandang emas dan perak dengan pandangan tersendiri, dan mengibaratkannya sebagai suatu kekayaan alam yang hidup. Syari’at mewajibkan zakat keduanya jika berbentuk uang atau leburan logam, dan juga benbentuk bejana, souvenir, ukiran atau perhiasan bagi pria. Firman Allah :Dan oarang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.
Sabda Rasulullah yang maksudnya sebagai berikut : Setiap pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, maka pada hari kiamat dijadikan kepingan lalu dibakar dalam api neraka.

SYARAT WAJIB ZAKAT EMAS DAN PERAK.
  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Milik sendiri
  4. Cukup nisabnya
  5. Cukup haul (setahun).
(Nisab emas adalah 20 misqal atau 85 gram emas. Nisab perak adalah 200 dirham atau 595 gram perak ).
  • ZAKAT PENDAPATAN/PROFESI
Barang kali bentuk penghasilan yang paling menonjol pada zaman sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan dan profesinya. Zakat pendapatan atau profesi telah dilaksanakan sebagai sesuatu yang paling penting pada zaman MUAWIYAH DAN UMAR BIN ABDUL AZIZ. Zakat jenis ini dikenal dengan nama Al-Ata’ dan dizaman modern ini dikenal dengan “Kasbul Amal”. Namun akibat perkemabangan zaman yang kurang menguntungkan ummat Islam, maka zakat jenis ini kurang mendapat perhatian. Sekarang sudah selayaknya jika mulai digalakkan kembali, kerena potensinya yang memang cukup besar.
DALIL WAJIB ZAKAT PROFESI/PENDAPATAN
Firman Allah : Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu (Surat Al-Baqarah 2 : 267). Dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Termasuk pendapat para pekerja dari gaji atau pendapatan dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya. Imam Ar-Razi berpendapat bahwa konsep “hasil usaha” meliputi semua harta dalam konsep menyeluruh yang dihasilkan oleh kegiatan atau aktivitas manusia.

SYARAT WAJIB ZAKAT PENDAPATAN

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Milik Sendiri
  4. Hasil usaha yang baik sebagai sumber zakat. Hasil usaha tersebut termasuk pendapatan, yang terdiri dari kumpulan Honor, Gaji, Bonus, Komisi, Pemberian, pendapatan profesional, Hasil sewa dan sebagainya. Para Fuqoha menerangkan bahwa semua pendapatan tersebut sebagai “Mal Mustafad” yaitu perolehan baru yang termasuk dalam sumber harta yang dikenakan zakat.
  5. Cukup Nisab. Nisab bagi zakat pendapatan/profesi ini merujuk kepada nilai 85 gram emas, dengan harga saat ini. Biasanya pendapatan/gaji selalu diterima dalam bentuk mata uang, untuk itu zakatnya disandarkan kepada nilai emas.
  6. Cukup Haul. Kontek haul dalam zakat pendapatan adalah jarak masa satu tahun adalah merupakan jarak pengumpulan hasil-hasil yang diperoleh dari berbagai sumber selama satu tahun. Sebab roh yang sangat penting dari zakat pendapatan ini dilihat dari harta perolehan atau penghasilan dan bukannya persoalan harta uang simpanan. Jadi makna haul disini adalah jarak pengumpulan pendapatan selama satu tahun dan bukannya lamanya menyimpan selam setahun seperti zakat harta simpanan.
  • ZAKAT SAHAM dan OBLIGASI
  1. Saham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan suatu perseroan terbatas (PT) atau atas penunjukan atas saham tertentu. Tiap saham merupakan bagian yang sama atas kekayaan itu.
  2. Obligasi adalah kertas berharga (semacam cek) yang berisi pengakuan bahwa bank, perusahaan, atau pemerintah berhutang kepada pembawanya sejumlah tertentu dengan bungan tertentu pula
  3. Saham dan Obligasi adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut BURSA EFEK.
  4. Cara menghitung zakat Saham dan Obligasi adalah 2.5 % atas jumlah terendah dari semua saham/obligasi yang dimiliki selama setahun, setelah dikurangi atau dikeluarkan pinjaman untuk membeli saham (jika ada).
DALIL DAN SYARAT WAJIB ZAKAT SAHAM.
Dalil dan syarat wajib mengeluarkan zakat saham atau obligasi sama seperti dalil dan syarat wajib atas zakat uang simpanan diatas.

  • ZAKAT AN’AM (BINATANG TERNAK)
Binatang Ternak yang wajib dizakati meliputi Unta, sapi, kerbau dan kambing. Syarat wajib zakat atas pemilik binatang tersebut adalah :
  1. Islam,
  2. Merdeka,
  3. 100 % milik sendiri, sampai hisab (batas)nya dan telah dimiliki selama satu tahun. Dijelaskan dalam Hadist, “Tidaklah wajib zakat pada harta seseorang sebelum satu tahun dimilikinya.” (H.R. Daruquthni)
  4. Digembalakan dirumput tanpa beli.
Binatang yang dipakai membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan zakat. ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW. “Tidaklah ada zakat bagi sapi yang dipakai bekerja.” (H.R. Abu Daud dan Daruquthni).
  • ZAKAT FITRAH
Setiap menjelang Idul Fitri orang Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar, katanya “Rasulullah saw mewajibkan zakat fthri, berbuka bulan Ramadhan, sebanyak satu sha’ (3,1 liter) tamar atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba, lelaki atau perempuan.“(H.R. Bukhari).
Syarat-syarat wajib zakat fitrah, yaitu :
  • Islam
  • Memiliki kelebihan harta untuk makan sehari-hari. tatkala Rasulullah saw mengutus Mu’az ke Yaman, ia memerintahkan, “Beritahukanlah kepada penduduk Yaman, Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang – orang  fakir dikalangan mereka.” (H.R. Jamaah ahli Hadis). Rasulullah juga bersabda.”Barang siapa meminta – minta sedang ia mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api neraka (siksaan).“Para sahabat ketika itu bertanya “Apa yang dimaksud dengan mencukupi itu ?” Jawab Rasulullah saw , “Artinya mencukupi baginya adalah sekedar cukup buat dia makan tengah hari dan malam hari.” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah). Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan barang yang dipakai sehari – hari seperti rumah, perabotan dan lain-lain. Jadi tidak perlu menjual sesuatu untuk membayar zakat fitrah.
Orang yang berhak menerima zakat fitrah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an ada delapan Golongan. “Sesungguhnya sedekah – sedekah (zakat) itu hanya untuk orang – orang Fakir, Miskin, Pengurus zakat (amil),orang – orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), Untuk memerdekakan budak – budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang berhutang (gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah) dan untuk orang musafir (orang  yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan Allah” (Q.S. At taubah : 60)
Penjelasan ayat tersebut menurut imam syafi’i sebagai berikut :
  1. Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
  2. Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak mencukupi kebutuhannya.
  3. Amil, adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat.
  4. Muallaf, adalah
    1. Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum teguh.
    2. Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari kaumnya masuk Islam.
    3. Orang Islam yang berpengaruh di orang Kafir agar kita terpelihara dari kejahatan orang – orangkafir dibawah pengaruhnya.
    4. Orang yang sedang menolak kejahatan dari orang – orang yang anti zakat.
  5. Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
  6. Gharim, adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
  7. Sabilillah, adalah untuk kepentingan agama.
  8. Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.
Manfaat pemberian zakat antara lain :
  1. Mempererat hubungan si kaya dan si miskin.
  2. Agar tidak terjadi kejahatan dari orang – orang miskin dan susah yang dapat merusak ketertiban masyarakat. Firman Allah SWT, “Sekali-kali janganlah orang – orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka.” (Q.S. Ali Imran : 180)
  3. Guna membersihkan diri. Firman Allah SWT, “Ambillah zakat dari sebagian harta meraka. dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman mereka dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui.” (Q.S. At Taubah: 103).
Sekian yang bisa saya sampaikan, mudah-mudahan apa yang telah saya sampaikan ada manfaatnya khususnya buat saya sendiri umumnya buat antum sekalian, kesalahan hanya milik saya pribadi kebenaran hanyalah allah yang mempunyai. Saya tutup dengan do’a
ROBBANA ATINA FIDDUNYA HASANAH WAFIL AKHIROTI HASANAH WA QINA ADZA BANNAR.
 TAMBAHAN
Dalam berbagai referensi fikih, diketahui bahwa zakat terdiri atas dua macam, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Pengertian zakat fitrah, adalah pensucian bagi orang yang berpuasa, sekaligus sebagai rasa syukur kepada Allah atas karuniah-Nya karena telah menyempurnakan puasa Ramadhan, dan juga sebagai rasa syukur kepadanya karena berbagai nikmat yang tekah dilimpahkan selama satu tahun, yang diberikan secara terus menerus, yang paling besar adalah nikmat iman dan Islam. Dalil yang berkenaan dengan zakat fitrah adalah hadis dalam Bukhari dan Muslim,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللَّه عَنْه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ # فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ (متفق عليه)
Dari Ibn ‘Umar ra berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakatul fitri satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari sya’īr atas tiap orang merdeka, budak, lelaki, perempuan, dari setiap kaum muslim (Hadis disepakati oleh Bukhari dan Muslim).
Dalam hadis di atas, diketahui bahwa Nabi saw mewajibkan zakat fitrah atas semua orang muslim yang memiliki kelebihan bahan makanan pada hari itu, baik orang merdeka maupun hamba sahaya, perempuan maupun laki-laki, dewasa maupun anak kecil, hendaknya mereka mengeluarkan satu sha’ dari kurma, atau gandum, atau jenis makanan pokok lainnya.
Orang yang diwajibkan membayar zakat fitrah, ialah muslim, dan waktu pembayarannya yang lebih afdhal adalah sesudah terbenam matahari (sudah mulai 1 syawal), dan mempunyai kelebihan makanan untuk diri dan keluarganya. Pada dasarnya zakat fitrah ini juga merupakan bentuk menolong antara dan orang miskin sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya.
Selain zakat fitrah, adalah zakat mal, atau zakat harta yang definisinya telah dikemukakan secara umum sebelumnya (baca di sini). Harta yang wajib dizakati dalam zakat mal, beberapa macam, yakni harta dari peternakan, emas dan perak, harta hasil perniagaan, harta hasil pertanian. Mengenai nisab dan kadar dari harta tersebut adalah sebagai berikut :
Harta peternakan
Peternakan yang wajib dizakati, terdiri dari ternak unta, sapi kerbau, dan kuda, serta kambing atau domba. (Mengenai nisabnya, akan diulas kemudian)
Emas dan Perak
Nisab kewajiban mengeluarkan zakat emas adalah 20 dinar atau 80 gram murni (1 dinar sama dengan 4,25 gram emas murni) dan zakat perak adalah 200 diram atau setara dengan 672 gram perak. Apabila seseorang telah memiliki emas seberat 85 gram atau memiliki perak seberat 672 gram, maka telah wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Selain emas murni dan perak, harta simpanan lain yang dapat di-qiyas-kan pada keduanya, seperti uang tunai, tabgungan, cek, saham, surat berharga, atau bentuk lainnya, bila jumlahnya telah senilai dengan nishab emas dan perak, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesarnya 2,5% setiap tahun.
Harta Perniagaan dan Perusahaan
Harta dari hasil perniagaan melalui perdagangan, industri, jasa, dan sejenisnya bila telah sampai pada nisab wajib pula untuk dizakati. Nishab dari harta hasil perniagaaan ini di-qiyas-kan pada nishab emas, yakni 85 gram sebesar 2,5%. Apabila sebuah perniagaan pada akhir tahun atau tutup buku telah memiliki harta kekayaan (modal dan keuntungan) senilai 85 gram, maka peniaga itu telah wajib untuk mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari seluruh harta perniagaannya.
Apabila perniagaan itu berupa musyarakah (kerjasama/koperasi) dari beberapa orang, maka sebelum harta perniagaan itu dibagikan kepada masing-masing sesuai dengan porsinya, harta perniagaan itu wajib terlebih dahulu dikeluarkan zakatnya. Ketentua ini berlaku apabila pihak-pihak yang berserikat itu semuanya beragama Islam. Tetapi, bila dalam musyarakah itu terdapat non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari harta perniagaan yang menjadi hak musyārik yang muslim.
Hasil Pertanian
Nisab hasil pertanian adalah 5 washq atau setara dengan 750 kg. Namun kadar yang harus dikeluarkan dalam menunaikan zakatnya terbagi kepada dua bagian, yaitu pertama apabila pertanian itu diairi dengan air hujan atau sungai, maka zakat yang harus dikeluarkannya sebesar 10%, kedua apabila pertanian itu diairi dengan cara disiram, maka zakat yang harus dikeluarkannya sebesar 5%.
Penghasilan-penghasilan lain selain dari yang telah kemukakan di atas, nisab dan kadar zakatnya dapat dianalogikan (di-qiyas-kan) kepada ketentuan yang telah pasti yang termuat dalam al-Quran dan hadis, seperti pendapatan dari jasa, pertambangan, dan rikaz.

Iddah, Talak & Perceraian

Macam-macam Masa Iddah


iddah talak perceraianIkatan pernikahan antara suami-istri dinyatakan habis baik di waktu hidupnya (yakni bercerai) maupun meninggal salah satu diantara keduanya. Disetiap keadaan ini terdapat kewajiban masa iddah yaitu waktu terbatas (menunggu untuk menikah lagi) secara syar’i.
Didalam masa iddah terdapat hikmah diantaranya diharamkan merobohkan nilai pernikahan yang telah sempurna, untuk mengetahui (apakah ada) tanda-tanda kehamilan didalam rahim, agar tidak menyetubuhinya kecuali memisahkan darinya, masa menunggu dan memutuskan keturunan (dari suami sebelumnya).
Hikmah yang lain adalah memuliakan ikatan pernikahan yang lalu, menghormati hak suami yang telah bercerai dan menampakkan kepada masyarakat bahwa ia telah bercerai.
Masa iddah ini terbagi atas 4 macam, yaitu :

1. Iddah masa kehamilan,

yaitu waktunya sampai masa kelahiran kandungan yang dikarenakan thalaq ba’in (perceraian yang mengakibatkan tidak kembali kepada suaminya) atau talaq raj’i (perceraian yang dapat kembali kepada suaminya) dalam keadaan hidup atau wafat. Firman Alloh ‘azza wa jalla :
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan.” QS. Ath-Thalaq ; 4

2. Iddah muthlaqah (masa perceraian),

yaitu masa iddah yang terhitung masa haidh, maka wanita menunggu tiga quru’ (masa suci), sebagaimana firman Alloh ‘azza wa jalla :
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” QS. Al-Baqarah ; 228
Yaitu 3 kali masa haidh.

3.  Perempuan yang tidak terkena haidh,

yakni ada dua jenis perempuan yaitu perempuan usia dini yang tidak/belum terkena haidh dan perempuan usia tua yang telah berhenti masa haidhnya (menopause), seperti dijelaskan Alloh ‘azza wa jalla tentang masa iddah dua jenis perempuan ini :
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haidh lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haidh.” QS. At-Thalaq ; 4

4. Istri yang ditinggal suaminya karena wafat,

Alloh menjelaskan masa iddahnya sebagai berikut :
“Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.” QS. Al-Baqarah ; 234
Ayat ini mencakup wanita yang telah disetubuhi maupun yang belum disetubuhi, usia muda maupun usia tua dan TIDAK TERMASUK WANITA HAMIL. Karena masa iddah bagi wanita hamil apabila mereka sampai melahirkan, seperti yang telah dijelaskan diatas.
Demikian yang kami nukil dari kitab Al-Hadyu An-Nabawi karya Ibnul Qoyyim (5/594-595 ; cetakan Al-Muhaqqaqah)
-diringkas dari kitab Tanbihaat ‘ala Ahkam Takhtashu bil Mu’minaat karya Syaikh Sholih Al-Fauzan ; edisi terjemah “Panduan Fiqh Praktis Bagi Wanita” penerbit Pustaka Sumayyah-
=============================

‘IDDAH ISTRI YANG DITALAK

Saya memohon penjelasan tentang iddah istri yang ditalak. Apakah istri yang ditalak dengan talak raj’i1 tetap tinggal di rumah suaminya atau ia pergi ke rumah orangtuanya sampai suaminya merujuknya?

Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah menjawab, “Wajib bagi istri yang ditalak raj’i untuk tetap tinggal di rumah suaminya dan haram bagi si suami mengeluarkan istrinya dari rumahnya, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Janganlah kalian (para suami) mengeluarkan mereka (para istri yang ditalak raj’i) dari rumah-rumah mereka dan jangan pula mereka (diperkenankan) keluar, terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Itulah hukum-hukum Allah dan siapa yang melanggar hukum-hukum Allah maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.” (Ath-Thalaq: 1)
Adapun sikap orang-orang pada hari ini di mana seorang istri bila ditalak dengan talak raj’i, dengan segera ia pulang ke rumah keluarga (orangtua)nya, hal ini jelas merupakan kesalahan dan perbuatan yang diharamkan. Karena AllahTa’ala berfirman:
“Janganlah kalian mengeluarkan mereka.”
AllahTa’ala juga mengatakan:
“Dan jangan pula mereka (diperkenankan) keluar.” (Ath-Thalaq: 1)
Allah Ta’ala tidak mengecualikan larangan di atas, terkecuali bila mereka (para istri yang ditalak) melakukan perbuatan keji yang nyata. Setelah itu Allah Ta’ala berfirman:
“Itulah hukum-hukum Allah dan siapa yang melanggar hukum-hukum Allah maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.” (Ath-Thalaq: 1)
Lalu Allah Ta’ala menerangkan hikmah dari kewajiban si istri tetap tinggal di rumah suaminya dengan firman-Nya:
“Engkau tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu perkara.” (Ath-Thalaq: 1)
Maka sudah sewajibnya bagi kaum muslimin untuk menaruh perhatian terhadap hukum-hukum Allah Ta’ala dan berpegang dengan apa yang AllahTa’ala perintahkan kepada mereka. Janganlah mereka menjadikan adat /kebiasaan sebagai jalan untuk menyelisihi hal-hal yang disyariatkan. Yang penting, wajib bagi si wanita untuk memerhatikan masalah ini. Istri yang ditalak dengan talak raj’i wajib tetap tinggal di rumah suaminya hingga selesai iddahnya. Dalam keadaan/masa iddah tersebut si istri boleh membuka wajah/tidak berhijab di hadapan suami yang mentalaknya, tetap berhias dan mempercantik diri di depan suaminya, tetap memakai wangi-wangian, mengajak bicara suaminya dan suaminya berbicara dengannya. Boleh pula dia duduk-duduk bersama suaminya dan melakukan segala sesuatu terkecuali istimta’ (bernikmat-nikmat) dengan jima’ (senggama) atau mubasyarah (bersentuhan/bermesraan yang tidak sampai pada jima’). Karena istimta’ dengan jima atau mubasyarah hanya dilakukan ketika rujuk.
Si suami boleh merujuk istrinya (dalam masa iddah tersebut) dengan ucapan, ia katakan, “Aku telah merujuk istriku.” Sebagaimana ia boleh merujuk istrinya dengan perbuatan, dengan menggaulinya disertai niat rujuk.
Adapun tentang ‘iddah istri yang ditalak, kita katakan: Bila istri itu ditalak sebelum si suami dukhul dan khalwat yakni sebelum melakukan jima’, sebelum si suami berdua-duaan dengannya dan mubasyarah dengannya, maka sama sekali tidak ada iddah bagi si wanita. Dengan demikian, semata-mata talak dan ia pisah dari suaminya, berarti ia halal untuk dinikahi oleh lelaki lain.
Namun bila si suami telah dukhul dengannya, berdua-duaan ataupun menggaulinya, maka wajib bagi si istri untuk ber-’iddah. Tentang ‘iddahnya maka dilihat dari beberapa hal berikut ini:
Pertama: Bila ia dalam keadaan hamil maka ‘iddahnya sampai ia melahirkan kandungannya, baik waktunya panjang ataupun pendek. Bisa jadi, si suami mentalaknya pada waktu pagi dan sebelum dhuhur ternyata ia telah melahirkan kandungannya, yang berarti berakhir iddahnya. Bisa pula terjadi si suami mentalaknya pada bulan Muharram dan ia belum juga melahirkan kandungannya sampai tiba bulan Dzulhijjah hingga ia beriddah selama 12 bulan. Yang penting, istri yang hamil itu iddahnya dengan melahirkan kandungannya secara mutlak (tanpa melihat panjang pendeknya masa yang dijalani). Ini berdasarkan firman Allah l:
“Dan istri-istri yang sedang mengandung berakhir iddah mereka dengan melahirkan kandungan mereka.” (Ath-Thalaq: 4)
Kedua: Si istri yang ditalak tidak dalam keadaan hamil dan ia masih mengalami haid (belum menopause), maka iddahnya tiga kali haid yang sempurna setelah ia ditalak. Dengan makna, ia ditimpa haid lalu suci, beberapa waktu kemudian ia haid lagi lalu suci, dan waktu berikutnya (kali yang ketiga) ia haid lagi dan suci. Inilah tiga haid yang sempurna, sama saja apakah masanya panjang di antara ketiga haid tersebut atau tidak panjang. Berdasarkan hal ini, bila si suami mentalaknya dalam kondisi ia masih dalam masa menyusui bayi/anaknya dan ia tidak mengalami haid terkecuali setelah lewat dua tahun2 maka ia terus dalam masa ‘iddah sampai datang haid padanya sebanyak tiga kali sehingga ia menjalani masa iddah selama dua tahun atau lebih. Yang penting, wanita yang masih haid berarti iddahnya tiga kali haid yang sempurna, sama saja apakah masanya panjang ataulah pendek. Ini berdasarkan firman Allah l:
“Dan istri-istri yang ditalak hendaknya menahan diri mereka (menjalani iddah) selama tiga quru3.” (Al-Baqarah: 228)
Ketiga: Si wanita tidak mengalami haid, bisa jadi karena usianya yang masih kecil sehingga haid belum menimpanya, atau karena sudah tua, telah mengalami menopause, maka iddahnya tiga bulan. Ini berdasarkan firman Allah l:
“Dan wanita-wanita yang tidak haid lagi (menopause) dari istri-istri kalian (yang kalian talak), jika kalian ragu tentang masa iddahnya, maka iddah mereka tiga bulan, demikian pula wanita-wanita yang belum mengalami haid.” (Ath-Thalaq: 4)
Keempat: Bila si wanita tidak lagi mengalami haid karena suatu sebab yang diketahui bahwa haidnya tidak akan kembali padanya (maksudnya ia tidak akan mengalami haid lagi selama-lamanya) seperti rahimnya telah diangkat, maka wanita yang seperti ini disamakan dengan wanita yang menopause. Ia beriddah selama tiga bulan.
Kelima: Bila si wanita tidak mengalami haid dalam keadaan ia tahu apa yang menyebabkan haidnya tertahan, maka ia menanti sampai hilang penyebab yang menahan haidnya dan menanti haidnya kembali lagi. Lalu ia menghitung iddahnya dengan haid tersebut.
Keenam: Bila si wanita tidak mengalami haid dan ia tidak tahu apa penyebabnya maka para ulama mengatakan si wanita beriddah selama setahun penuh. Dengan perincian, sembilan bulan untuk masa kehamilan dan tiga bulan untuk iddah.
Demikianlah pembagian iddah istri yang ditalak.
Adapun wanita yang pernikahannya fasakh/dibatalkan dengan cara khulu’4 atau selainnya, maka cukup baginya menahan diri selama satu kali haid. Bila seorang istri meminta khulu’ kepada suaminya dengan ia atau walinya memberikan ‘iwadh kepada si suami agar si suami mau melepaskannya dari ikatan pernikahan, kemudian si suami meluluskan permintaan tersebut dengan mengambil ‘iwadh yang diberikan, maka cukup setelah perpisahan itu si istri menahan diri selama satu kali haid.
Allah llah yang memberi taufik. (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 2/797, sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah fil ‘Aqa’id wal Ibadat wal Mu’amalat wal Adab, hal. 1028-1030)

1 Talak yang bisa dirujuk dalam masa ‘iddah, yaitu talak satu dan dua.
2 Karena biasanya ibu yang sedang menyusui tertahan haidnya.
3 Tentang quru ini ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan haid dan ada pula yang mengatakan maknanya suci dari haid.
4 Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani t dalam Fathul Bari menyatakan bahwa khulu’ adalah seorang suami melepaskan istrinya dari ikatan pernikahan, dengan cara si istri memberikan iwadh/sejumlah harta untuk menebus dirinya kepada suaminya.
Sumber : http://asysyariah.com/%E2%80%98iddah-istri-yang-ditalak.html
====================================

Penjelasan Sederhana Tentang Talak (perceraian), Rujuk dan Iddah

Al-Ustadz Abu Ibrahim ‘Abdullah al-Jakarty

gelas-kacaDiantara perkara yang penting untuk diketahui adalah permasalahan talak, oleh karena itu pada kesempatan ini kami bawakan sedikit penjelasan seputar talak yang di rangkum dari beberapa kitab fiqih dengan harapan semoga bermanfaat bagi diri penulis pribadi dan kaum muslimin.
TALAK (PERCERAIAN)
Pembahasan Pertama: Pengertian talak
Talak secara bahasa : ( التخلية) Melepaskan.
Secara syar’i : ( حل قيد النكاح أو بعضه) Melepaskan ikatan pernikahan secara menyeluruh atau sebagiannya. (Al-mulakhos Al-Fiqhiy : 410)

Pembahasan Kedua: Dalil disyari’atkannya talak dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma.
Dalil dari Al-Qur’an :
الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“Thalak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (Al Baqarah : 229)
Dalil dari Sunnah
Diantaranya sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar rahiyallahu anhuma bahwasannya dia menalak istrinya yang sedang haidh. Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لْيَتْرُكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ثُمَّ تَطْهُرَ ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ
“Perintahkan kepadanya agar dia merujuk istrinya, kemudian membiarkan bersamanya sampai suci, kemudian haid lagi, kemudian suci lagi. Lantas setelah itu terserah kepadanya, dia bisa mempertahankannya jika mau dan dia bisa menalaknya (mencraikannya) sebelum menyentuhnya (jima’)  jika mau. Itulah iddah seperti yang diperintahkan oleh Allah agar para istri yang ditalak dapat langsung menhadapinya (iddah)” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ijma
Berkata Asy-Syaikh Al-Allamah Shalih Al-Fauzan : “Sungguh telah dihikayatkan adanya ijma’ atas di syariat-kannya talak (cerai) lebih dari satu ulama.” (Al-Mulakhos Al-Fiqhiy : 411)

Pembahasan Ketiga: Hukum Talak
Berkata Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan : “Adapun hukumnya berbeda-beda sesuai dengan perbedaan keadaan, terkadang hukumnya mubah, terkadang hukumnya makruh, terkadang hukumnya mustahab (sunnah), terkadang hukumnya wajib, dan terkadang hukumnya haram. Hukumnys sesuai dengan hukum yang lima.” (Al-Mulakhos Al-Fiqhiy : 410)
  1. Makruh
Talak yang hukumnya makruh yaitu ketika suami menjatuhkan thalaq tanpa ada hajat (alasan) yang menuntut terjadinya perceraian. Padahal keadaan rumah tangganya berjalan dengan baik.
  1. Haram
Talak yang hukumnya haram yaitu ketika di jatuhkan tidak sesuai petunjuk syar’i. Yaitu suami menjatuhkan thalaq dalam keadaan yang dilarang dalam agama kita. dan terjadi pada dua keadaan:
Pertama : Suami menjatuhkan thalaq ketika istri sedang dalam keadaan haid
Kedua : Suami menjatuhkan thalaq kepada istri pada saat suci setelah digauli tanpa diketahui hamil/tidak.
  1. Mubah (boleh)
Talak yang hukumnya mubah yaitu ketika suami (berhajat) atau mempunyai alasan untuk menalak istrinya. Seperti karena suami tidak mencintai istrinya, atau karena perangai dan kelakuan yang buruk yang ada pada istri sementara suami tidak sanggup bershabar kemudian menceraikannya. Namun bershabar lebih baik.
 فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (Qs. An-Nisa’ : 19)
  1. Sunnah
Talak yang hukumnya sunnah ketika di jatuhkan oleh suami demi kemaslahatan istrinya serta mencegah kemudharatan jika tetap bersama dengan dirinya, meskipun sesungguhnya suaminya masih mencintainya. Seperti sang istri tidak mencintai suaminya, tidak bisa hidup dengannya dan merasa khawatir tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai seorang istri. Talak yang dilakukan suami pada keadaan seperti ini terhitung sebagai kebaikan terhadap istri. Hal ini termasuk dalam keumuman firman Allah subhaanahu wata’ala :
وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللهَ يُحِبُّ المُحْسِنِينَ
“Dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Qs. Al Baqarah :195)
  1. Wajib
Talak yang hukumnya wajib yaitu bagi suami yang meng-ila’ istrinya (bersumpah tidak akan menggauli istrinya lebih dari 4 bulan -ed.) setelah masa penangguhannya selama empat bulan telah habis, bilamana ia enggan kembali kepada istrinya. Hakim berwenang memaksanya untuk menalak istrinya pada keadaan ini atau hakim yang menjatuhkan thalak teersebut. (Silahkan lihat Al-Mulakhos Al-Fiqhiy, Fiqih Muyyasar dan yang lainnya)

Pembahasan Keempat: Talak hanya Jatuh jika diucapkan adapun hanya niat semata tidak jatuh.

Talak hanya jatuh jika di ucapkan. Adapun niat semata dalam hati tanpa di ucapkan, tidak terhitung talak. Berkata Asy-Syaikh Al-Allamah Shalih Al-Fauzan hafidzahullah : “Tidak jatuh talak darinya dan tidak juga dari yang mewakilinya kecuali dengan di ucapakan dengannya, walaupun meniatkan dalam hatinya; tidak jatuh talak. Sampai lisannya bergerak mngucapkannya. Berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam:
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَعْمَلْ ، أَوْ تَتَكَلَّمْ
“Sesunggunya Allah memaafkan dari ummatku apa yang dikatakan (terbesik) oleh jiwanya selama tidak di lakukan dan di ucapkan.” (HR. al-Bukhari : 5269 dan Muslim : 127) (Mulakhos Al-Fiqhy : 414)

Pembahasan Kelima: Tentang Yang Berwenang Menjatuhkan Talak

Talak sah jika dari suami yang baligh, berakal, mumayyiz yang mengerti dengan apa yang dipilih, atau orang yang mewakilinya. Talak  tidak jatuh (tidak sah) dari selain suami, anak kecil, orang gila, orang mabuk, orang yang dipaksa, dan orang yang dalam keadaan marah yang sangat sehingga menutup akalnya dan tidak sadar dengan apa yang di ucapkannya.”(Fiqih Muyyasar : 305)
Diantara dalilnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Diangkat pena dari tiga orang, dari orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang gila sampai dia berakal” (HR. Abu Dawud:4450, at-Tirmidzi:1423 dan Ibnu Majjah:2041)

Pembahasan Keenam: Apakah talak jatuh jika diucapkan dengan bercanda

Seseorang yang mengatakan kepada istrinya dengan sekedar bercanda, “kamu saya talak” atau “kamu saya cerai” maka jatuh talaknya. Dia terhitung telah menjatuhkan talak kepada istrinya walaupun dia hanya bercanda/bersendau gurau. Hal ini berdasarkan sebuah hadits. Dari Abu Hurairah rdhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bersabda:
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ
“Tiga perkara yang sungguhnya mereka dianggap sebagai kesungguhan dan yang bercandanya dianggap sebagai sungguhan, nikah, talak dan rujuk” (HR. Abu Dawud 2129, at-Tirmidzi : 1184 dan Ibnu Majjah : 2039 dan dihasankan oleh syaikh al-Albani di Irwa’ : 1826)

Pembahasan Ketujuh: Tentang Lafadz-lafadz talak

Talak bisa jatuh dengan setiap lafadz yang menunjukkan kepadanya yaitu :
  1. Lafadz yang sharih, yaitu lafadz yang tidak dipahami darinya selain dari talak. Seperti lafadz talak (cerai) atau pecahan dari kata itu atau yang semisalnya. Seperti suami yang mengatakan kepada istrinya kamu saya cerai.
  2. Dengan kinayah (kiasan) lafadz yang mengandung makna talak dan makna yang lainnya, jatuh sebagai talak jika di niatkan sebagai talak, atau adanya qarinah (indikasi) yang menunjukkan pada maksud tersebut. Seperti suami mengatakan kepada istrinya pergi sana atau kembali sana kepada keluargamu.”(silahkan lihat Minhajus Saalikiin, Syaikh As-Sa’di :274, Mulakhos Al-Fiqhy, Syaikh Shalih Al-Fauzan : 413, Fiqih Muyyasar).

 

Pembahasan Kedelapan: Tentang Talak di tinjau dari Ta’liq dan Tanjiz

Talak bisa jatuh dengan munjazah (langsung) atau mu’alaqah (terikat dengan syarat)
Al-Munjazah : yaitu talak yang sejak dikeluarkan perkataan tersebut bermaksud untuk menalak, sehinga seketika itu jatuhlah talak. Seperti perkataan “kamu saya talak (cerai)”
Mu’allaqah: yaitu seseorang suami menjadikan jatuh talak tergantung pada syarat. Seperti perkataan suami kalau kamu tetap pergi ketempat itu kamu tertalak.

Pembahasan Kesembilan: Tentang apakah talak jatuh jika dengan tulisan

Tulisan adalah sarana untuk mengungkapkan/menerangkan apa yang ada didalam hati sebagaimana diungkapkan/diucapkan dengan lisan. Maka talak dianggap jatuh (sah/terhitung) dengan tulisan walaupun dilakukan oleh orang yang bisa berbicara, ini pendapatnya jumhur (mayoritas) ulama. Tertulis dalam kitab Muhalla Ibnu Hazm perkataan: “Sungguh manusia berselisih pada permasalahan ini; telah diriwayatkan kepada kami dari an-Nakha’i, as-Sa’bi’ dan az-Zuhri apabila seorang menulis talak dengan tangannya maka talak sebuah keharusan (jatuh), dengannya al-Auza’i, Hasan bin Hay dan Ahmad bin Hambal berpendapat.” (al-Muhalla : 11/514) begitu juga yang difatwakan oleh Ibnu Baaz.

Pembahasan Kesepuluh: Tentang seseorang yang Ragu-ragu apakah dirinya sudah menalak istrinya

Berkata Asy-Syaikh al-Allamah Shalih Al-Fauzan : “apabila ragu-ragu akan jatuhnya talak, dan yang di inginkan dari ragu-ragu apakah terjadi talak darinya, atau ragu-ragu bilangan talak, atau ragu-ragu apakah telah terjadi syaratnya :
  • Apabila ragu-ragu telah jatuh talak darinya, maka istrinya tidaklah tertalak hanya semata-mata ragu-ragu. Dikarenakan pernikahannya dibangun diatas keyakinan dan tidak bisa gugur hanya karena ragu-ragu.
  • Apabila ragu-ragu terjadinya syarat yang dia syaratkan dalam talaknya seperti dia berkata, “Apabila kamu masuk rumah maka kamu saya talak (cerai).” Kemudian ragu-ragu tentang masuknya istri ke rumah. Sesungguhnya dia tidak tertalak hanya karena ragu-ragu sebagaimana penjelasan yang lalu.
  • Apabila yakin terjadinya talak darinya dan ragu-ragu tentang bilangannya tidaklah jatuh kecuali satu dikarenakan dia yakin terjadinya talak, adapun lebih dari itu dia ragu-ragu. Dan keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan. (Mulakhos Al-Fiqhy, Syaikh Shalih Al-Fauzan : 413).

Pembahasan Kesebelas: Tentang talak sunnah dan talak bid’ah

  • Pengertian talak sunnah dan talak bid’ah
Talak sunnah adalah talak yang terjadi sesuai dengan syar’i. Yaitu seorang suami menceraikan istrinya dengan ucapan satu kali talak dalam keadaan suci yang pada saat suci sang suami belum mencampurinya, dan membiarkannya serta tidak mengikuti dengan talak yang berikutnya sampai habis masa iddahnya.
Talak bid’ah adalah talak yang dijatuhkan oleh pelakunya dalam bentuk yang haram. Seperti mengucapkan talak tiga dengan satu kali ucapan (lafadz). Atau mentalak istrinya dalam keadaan haid atau mentalak istrinya dalam keadaan suci namun setelah digauli yang tidak diketahui hamil tidaknya. Hukum talak seperti ini haram. (Fiqih Muyyasar : 305, Mulakhos Al-Fiqhy : 413).
  • Hukum talak sunnah dan talak bid’ah
Hukum talak sunnah : Para ulama sepakat bahwa talak sunnah jatuh sebagai talak.
Hukum talak bid’ah : diharamkan atas suami untuk mentalak dengan talak bid’ah, baik pada jumlah bilangan (sekaligus tiga –ed) atau pada waktu (ketika haid –ed). adapun dari sisi jatuh tidaknya talak, maka jatuh talaknya dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Ibnu Umar yang menalak istrinya ketika haid untuk merujuknya. tidaklah rujuk kecuali setelah terjadinya talak. (Silahkan lihat Fiqih Muyyasar : 305)

Pembahasan Keduabelas: Tentang Talak Raj’i dan Talak Ba’in

Seorang suami yang merdeka mempunyai kesempatan untuk menalak istri yang telah digaulinya sebanyak tiga kali. Para ulama sepakat bahwa talak itu ada dua macam
  1. Talak Raj’i
Talak raj’i adalah talak yang setelah dijatuhkan sang suami masih mempunyai hak untuk merujuk kembali istrinya selama dalam masa iddah, tanpa tergantung persetujuan istrinya dan tanpa akad yang baru. Yaitu talak pertama dan kedua yang sang suami mempunyai hak untuk rujuk pada masa iddah kapan saja dia mau walaupun istri tidak rela dirujuk.
  1. Talak bain
Talak bain ada dua macam :
Pertama : Talak ba’inunah shugra (perpisahan yang kecil) adalah talak yang setelah dijatuhkan oleh suami tidak memiliki peluang untuk rujuk kembali kepada istrinya. Jika ingin kembali dengan akad nikah yang baru dan tidak harus dinikahi dulu oleh laki-laki lain.
Yaitu terjadi ketika masa iddah istri dalam talak raj’i (talak satu dan dua) telah selesai, dan sang suami belum merujuknya. Atau contoh yang lain yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum pernah digauli (berhubungan suami istri) maka hukum perceraiannya adalah ba’inunah sughra. Tidak halal bagi suami untuk merujuknya, jika ingin kembali kepada istrinya itu (mantan istri -ed) atas persetujuan istri dan dengan akad nikah yang baru. Karena hak rujuk ada pada masa iddah sedangkan kondisi seperti ini tidak ada masa iddahnya.
Kedua : Talak ba’inunah kubra (perpisahan yang besar) adalah talak yang setelah dijatuhkan oleh suami tidak ada kesempatan/peluang untuk rujuk (kembali) kepada istrinya. Jika ingin kembali atas persetujuan istri (baca mantan istri -ed) dan dengan akad nikah yang baru. dan setelah mantan istrinya menikah dengan laki-laki lain dan telah melakukan hubungan suami istri (jima’), lalu mantan istrinya itu dicerai atau suaminya meninggal dan masa iddahnya telah selesai.
Contoh talak tiga, seorang suami menalak istrinya, kemudian merujuknya dalam masa iddah atau menikahinya setelah habis masa iddahnya. Lalu menalak lagi, kemudian merujuknya dalam masa iddah atau menikahinya setelah habis masa iddahnya, lalu dia menalaknya lagi yang ketiga kalinya. Inilah talak ba’inah Qubra yang menjadikan istrinya tidak bisa dirujuk lagi.

RUJUK

Pembahasan Pertama: Pengertian Rujuk

Rujuk adalah mengembalikan istrinya yang tertalak yang bukan pada talak bain kepada keadaan sebelum terjadinya talak tanpa adanya akad.

Pembahasan Kedua: Dalil dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma disyariatkan rujuk
Dari Al-Qur’an
أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا
“…dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.” (Qs. Al-Baqarah : 228)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda :
مره فيراجعها ثم ليطلقها طاهرا أو حاملا
“Suruh dia merujuk kembali istrinya, kemudian silahkan dia menalaknya dalam keaadaan suci atau sedang hamil.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Ijma
Berkata Asy-Syaikh al-Allamah Shalih Al-Fauzan hafidzahullah : berkata Ibnul Mundzir“Para ulama sepakat bahwa seorang suami yang merdeka apabila mentalak yang bukan talak tiga dan seorang budak apabila mentalak yang bukan talak dua maka baginya ada hak untuk rujuk pada masa iddah.” (Al-Mulskhos Al-Fiqhiy : 416)

Pembahasan Ketiga: Talak yang bisa dirujuk dan beberapa macam keadaan wanita yang tertalak

  • Talak yang ada kesempatan seorang suami untuk rujuk adalah talak kepada istri yang sudah pernah digauli pada talak pertama atau kedua dalam masa iddah. Adapun talak ketiga tidak ada kesempatan seorang suami untuk rujuk begitu juga istri yang tertalak dalam keadaan belum pernah digauli.
  • Wanita yang tertalak pada talak pertama dan kedua statusnya masih sebagai istrinya yang sah selama dalam masa iddah. Dia masih berhak menerima nafkah, tempat tinggal dan dia harus berada pada rumah suaminya. Begitu juga haram hukumnya seorang istri yang tertalak dengan talak pertama atau kedua menawar-nawarkan dirinya untuk dinikai oleh orang lain dalam masa iddahnya, karena statusnya masih istri dari suaminya.

Pembahasan Keempat: Tata cara rujuk

Rujuk adalah hak mutlak suami di masa iddah wanita yang ditalak raj’i. Hak mutlak ini tanpa ada syarat kerelaan istri. Tatacara merujuk harus sesuai syar’i:
  1. Niat untuk merujuk istrinya dalam rangka untuk memperbaiki kembali hubungan yang retak.
  2. Prosesnya
-   Dengan ucapan, yaitu setiap lafadz yang menunjukkan makna rujuk disertai niat.
-  Menggauli istrinya disertai niat rujuk menurut pendapat yang benar. Oleh karena itu seorang suami yang menalak istrinya dengan talak raj’i tidak boleh menggaulinya tanpa niat rujuk.

Pembahasan Kelima: Mempersaksiakan talak dan rujuk
  • Disyariatkan mempersaksiakan talak yang dijatuhkan kepada dua saksi pria yang adil; istiqamah (tidak fasik). Adapun tentang hukumnya para ulama berselisih pendapat, ada pendapat ulama yang mengatakan hukumnya wajib, dan ada pendapat yang mengatakan hukumnya sunnah dan ini pendapatnya jumhur. Yang jelas mempersaksikan talak dapat dilakukan saat menjatuhkan talak atau disusulkan setelah talak jatuh.
  • Disyariatkan juga mengumumkan dan mempersaksiakan rujuk kepada dua saksi pria yang adil; istiqamah (tidak fasik). Adapaun tentang hukumnya para ulama berselisih pendapat, ada yang mengatakan wajib, ada juga yang berpendapat sunnah, dan ini pendapatnya jumhur.

IDDAH

Pembahasan Pertama : Pegertian iddah

Iddah adalah sebuah nama untuk jangka waktu tertentu  seorang istri menunggu setelah dicerai oleh suaminya, atau ditinggal mati oleh suaminya atau untuk memastikan kosongnya rahim.

Pembahasan Kedua: Dalil disyariatkanya iddah
Dalil dari Al-Qur’an
Allah Ta’aala berfirman :
وَالمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ
“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’” (Qs. Al-Baqarah :228)
Dalil dari Sunnah
عَنِ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ أَنَّ سُبَيْعَةَ الأَسْلَمِيَّةَ نُفِسَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِلَيَالٍ فَجَاءَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَاسْتَأْذَنَتْهُ أَنْ تَنْكِحَ فَأَذِنَ لَهَا فَنَكَحَتْ
Dari Miswar bin Makhramah, bahwasannya Subai’ah Al-Aslamiyyah radhiyallahu ‘anha mengalami nifas setelah di tinggal wafat oleh suaminya beberapa hari, maka dia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk minta ijin menikah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengijinkannya. Maka menikahlah dia.” (HR. Bukahari : 5320)

Pembahasan Ketiga: Hikmah di Syariatkan iddah

Banyak hikmah disyariatkannya iddah, diantaranya:
-   Untuk memastikan kosongnya rahim dari janin, sehingga tidak tercampurnya nasab
-   Untuk memberikan waktu bagi suami yang mencerai istrinya untuk rujuk apabila dia menyesal jika pada talak raj’i
-   Menjaga hak seorang wanita/istri yang hamil apabila terjadi talak pada saat hamil.
- Untuk memperlihatkan betapa besarnya dan terhormatnya permasalahan pernikahan dan memberikan pemahaman bahwa akad nikah mengungguli akad-akad yang lainnya.
- Memperlihatkan rasa sedih karena baru ditinggal mati suami. Jadi kalau wanita menahan diri untuk tidak berdandan, hal itu membuktikan kesetiaannya kepada suaminya yang telah meninggal. (silahkan lihat Mulakhos Fiqhiy, Syaikh Al-Fauzan : 419-420,  Fiqih Muyasar : 317)

 

Pembahasan Keempat: Macam-macam iddah

  1. Iddah dengan quru’
  2. Iddah dengan beberapa bulan
  3. Iddah dengan melahirkan

Penjelasannya secara singkat.
Iddah dengan quru’ dalilnya Firman Allah Ta’aala
وَالمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ 4
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’” (Qs. Al-Baqarah :228)
Para ulama berselisih pendapat tentang makna quru.
Pendapat pertama: Quru’ adalah haidh ini pendapatnya para ulama dari kalangan madzhab Hanafi, dan para ulama dari kalangan madzhab Hanbali dalam satu riwayat.
Pendapat kedua: yang dimaksud quru’ adalah suci, bukan haidh. Ini pendapatnya para ulama dari kalangan madhzab Maliki, madzhab syafi’i dan madzhab Hanbali dalam riwayat yang lain.
Wallahu ta’aala a’lam bis shawwab adapun kami cenderung dengan pendapat yang pertama yang memaknai quru’ dengan haidh. Jadi macam iddah yang pertama dengan tiga kali haid.
Iddahnya dengan beberapa bulan
Dalilnya, firman Allah Ta’aala:
 وَاللائِي يَئِسْنَ مِنَ المَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ
“dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.”(Qs. Ath-Thalaq : 4)
Pada ayat ini memberlakukan iddah selama tiga bulan pada dua jenis wanita :
1. Wanita yang sudah memasuki usia menopause (tidak haid lagi)
2. Wanita yang belum pernah haidh karena masih kecil
Iddahnya dengan melahirkan
Masa iddah wanita yang hamil itu berakhir dengan melahirkan, sekalipun itu berlangsung hanya sebentar setelah perceraian. Dan hal ini berlaku bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya atau diceraikan. Tetapi bagi selain wanita hamil yang ditinggal mati oleh suaminya masa iddahnya empat bulan sepuluh hari
Itu penjelasan sederhana lagi ringkas yang bisa kami bawakan disini dari kitab para ulama semoga bermanfaat. Wallahu Ta’aala A’lam bis Shawwab.
Selesai ditulis oleh Abu Ibrahim ‘Abdullah al-Jakarty
Priuk Jakarta Utara
10 Rabiul Awwal 1434H/22 Januari 2013

Sumber bacaan
Minhajus Saalikiin Syaikh ‘Aburrahman As-Sa’di
Mulakhos Al-Fiqhy Syaikh Shalih Al-Fauzan
Fiqih Muyyasar kumpulan para ulama
Dan yang lainnya
Sumber: http://tauhiddansyirik.wordpress.com/2013/01/29/1299/#more-1299
 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international voip calls